Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih cara Atasi NIK KTP Hilang saat akan daftar seleksi PPPK 2024, Simak cara berikut ini!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 masih berlangsung. Kamu masih punya waktu sekitar satu minggu lagi untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 melalui akun resmi SSCASN.

Menurut surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran gelombang pertama PPPK dimulai pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Pendaftaran ini terbuka untuk pelamar prioritas, termasuk guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata di BKN.

Pendaftaran gelombang kedua akan dibuka dari 17 November hingga 31 Desember 2024, yang dikhususkan untuk tenaga honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mendaftar formasi guru di instansi daerah.

Syarat untuk Mengurus KTP Hilang

Salah satu syarat penting untuk mendaftar di SSCASN adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika KTP hilang, kamu perlu mengikuti beberapa langkah untuk mengurusnya.

Beberapa syarat yang harus dipersiapkan antara lain yaitu:

  • Fotokopi KTP yang hilang,
  • Fotokopi KK
  • Surat kehilangan dari kantor polisi
  • Serta surat pengantar dari RT/RW.
  • Pas foto berukuran 3X4 cm.

Setelah itu, kamu bisa melanjutkan pengurusan ke Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili. Di Kantor kelurahan, kamu perlu mengisi formular permohonan untuk pembuatan KTP Baru.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Jika kamu ingin mengurus KTP hilang secara online, pastikan kamu sudah memiliki scan KK dan surat kehilangan asli dari kepolisian.

Setelah itu, kamu bisa mengunjungi situs Dukcapil daerahmu dengan mengisi formulir, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Setelah proses selesai, Dukcapil akan memberitahu ketika KTP baru sudah bisa diambil.

Jika kamu ingin mengurus KTP yang hilang secara online, langkah-langkah yang harus diikuti pun cukup sederhana yaitu:

  • Pertama, kamu harus memastikan sudah memiliki scan atau foto 3X4 dan Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen lain yang diperlukan adalah surat keterangan kehilangan asli dari kantor kepolisian.
  • Jika kedua syarat tersebut sudah kamu miliki, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk pengurusan KTP secara online.
  • Kunjungi situs resmi Dukcapil di wilayah tempat tinggalmu. Setelah itu, lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta di situs tersebut. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan
  • Setelah semua dokumen diunggah, tunggu proses pengajuan KTP baru diproses oleh Dukcapil.
  • Jika KTP baru sudah selesai diproses, Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan yang menyatakan bahwa KTP baru sudah bisa diambil oleh pemohon.
  • Saat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil, jangan lupa untuk membawa KK dan surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian sebagai syarat pengambilan.

Nah, itulah cara-cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurus KTP yang hilang, baik secara offline maupun online, sebagai salah satu syarat penting untuk pendaftaran seleksi PPPK 2024. Jadi jangan patah semangat buat mencoba ya!