Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cara bayar royalti musik dengan mudah, gimana caranya? Belakangan ini tengah ramai isu hak cipta dan royalti musik.

Bagi kamu yang masih merasa takut, bingung, atau bahkan cemas ketika membicarakan soal dunia musik, khususnya yang berkaitan dengan hak cipta dan royalti, kamu tidak perlu panik atau khawatir berlebihan.

Kabar baiknya, kamu tetap bisa menikmati karya-karya musik dari para musisi Indonesia dengan bebas, asalkan kamu tahu dan memahami ketentuannya.

Namun, penting untuk diketahui, apabila kamu memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial, seperti digunakan dalam kegiatan usaha, pertunjukan publik, atau bisnis lainnya, kamu wajib membayar royalti sesuai peraturan.

Dengan membayar royalti secara benar dan tepat, kamu tidak hanya mematuhi hukum, tapi juga sekaligus ikut memberikan penghargaan serta dukungan nyata kepada para pencipta lagu, musisi, dan seluruh insan yang berkarya di industri musik Indonesia.

Buat kamu yang masih belum paham bagaimana sistem pembayaran royalti itu berjalan, detikcom melalui kanal detik Pop telah merangkum penjelasannya secara singkat, padat, dan jelas.

Tiga Jenis Distribusi Royalti Musik

Pembayaran royalti untuk performing rights atau hak pertunjukan umumnya dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Nah, LMKN ini bertugas mengatur, mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak cipta secara adil dan transparan.

Terdapat tiga kategori utama distribusi royalti yang saat ini dijalankan:

1. Digital (Melalui Platform Streaming Musik)

Jenis pertama adalah royalti dari layanan digital, yakni pembayaran yang diperoleh dari platform streaming musik digital, atau sering dikenal dengan Digital Streaming Platforms (DSP).

Contohnya seperti Spotify, Joox, Apple Music, YouTube Music, dan lain sebagainya.

Perlu diketahui bahwa tarif royalti berbeda-beda, tergantung jenis akun penggunanya. Akun premium dan reguler dikenakan biaya yang berbeda.

Jadi, jika kamu menggunakan layanan ini untuk kebutuhan publik atau bisnis, pastikan kamu memilih akun berbayar dan sesuai peruntukannya agar tetap memberikan apresiasi layak kepada musisi.

2. Non-Digital (Pemutaran di Tempat Umum)

Kategori kedua adalah non-digital, yaitu pembayaran royalti yang dikenakan apabila musik diputar atau dinyanyikan di ruang-ruang publik atau untuk kepentingan komersial.

Misalnya saat kamu mengadakan pertunjukan live di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, salon, atau tempat umum lainnya.

Besaran pembayaran royalti non-digital dihitung berdasarkan rumus tertentu, yaitu:

  • Jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet

Berdasarkan perhitungan ini, kerugian yang bisa timbul akibat tidak membayar royalti secara sah bisa mencapai nilai miliaran rupiah, lho!

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini agar tidak berujung masalah hukum.

3. Overseas (Penggunaan Musik di Luar Negeri)

Jenis ketiga adalah overseas, yaitu royalti yang berkaitan dengan penggunaan musik lintas negara.

Misalnya, ketika lagu dari musisi Indonesia diputar di luar negeri dalam berbagai bentuk: pertunjukan, konser, siaran radio, hingga layanan streaming.

Selain itu, jika lagu dari luar negeri diputar atau dinyanyikan di Indonesia, maka pembayaran royaltinya juga harus dilakukan.

LMKN akan mengumpulkan data dan jumlah royalti tersebut, lalu menyampaikannya kepada lembaga kolektif hak cipta di negara asal musisi yang lagunya digunakan.

Mengapa Bayar Royalti Itu Penting?

Dengan membayar royalti, kamu menunjukkan kepedulian terhadap industri musik nasional.

Ini bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghormatan terhadap hak cipta para musisi yang sudah bekerja keras menciptakan karya yang kamu nikmati.

Jika kamu mengabaikan kewajiban ini, bisa jadi kamu menghadapi sanksi hukum, bahkan pidana, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apalagi belakangan, LMKN semakin aktif menertibkan pelanggaran royalti, termasuk terhadap pelaku usaha yang menyepelekan hal ini.