Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cara bikin SIM baru lewat ponsel kini semakin mudah dan praktis dilakukan tanpa harus antre panjang di kantor kepolisian.

Berkat perkembangan teknologi dan layanan digital dari kepolisian, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan langsung dari genggaman tangan.

Cara Bikin SIM Baru Lewat Ponsel Pakai Aplikasi Resmi Korlantas

Aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Play Store maupun App Store memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM secara lebih praktis.

Pengguna cukup menginstal aplikasi dan mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah-langkah Mengurus SIM Lewat Aplikasi:

  1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  2. Masukkan nomor ponsel aktif untuk verifikasi.
  3. Isi data diri sesuai KTP dan lengkapi formulir yang tersedia.
  4. Pilih menu “SIM” kemudian klik “SIM Baru”.
  5. Lanjutkan ke proses pembayaran pendaftaran.
  6. Ikuti ujian teori secara online di aplikasi.
  7. Setelah lulus, pilih tanggal untuk mengikuti ujian praktik di kantor Satpas terdekat.
  8. SIM akan diproses setelah ujian praktik dinyatakan lulus.
  9. Ambil SIM di Satpas dengan membawa KTP dan bukti registrasi.
  10. Proses pengambilan SIM hanya dapat dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB.

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Membuat SIM Secara Online

Sebelum melakukan proses pembuatan SIM melalui ponsel, ada sejumlah persyaratan administratif yang wajib dilengkapi oleh pemohon, di antaranya:

Telah memenuhi batas usia:

  • SIM A, C, D: minimal 17 tahun
  • SIM B1: minimal 20 tahun
  • SIM B2: minimal 21 tahun
  • Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto terbaru.
  • Menyertakan hasil tes kesehatan jasmani.
  • Menyertakan hasil tes psikologi.
  • Memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.
  • Menyertakan sertifikat pelatihan mengemudi.
  • Lulus seluruh rangkaian ujian (teori, praktik, dan keterampilan simulator).

Biaya Resmi Pembuatan SIM Secara Online

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM yang berlaku:

  • SIM A, B1, B2: Rp120.000
  • SIM C, C1, C2: Rp100.000
  • SIM D, D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk tarif tambahan seperti:

  • Tes psikologi: sekitar Rp37.500
  • Tes kesehatan (RIKKES): tergantung tarif klinik yang dipilih

Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat kini tidak lagi harus mengantre lama hanya untuk mengurus SIM.

Pihak Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas digital ini agar proses pembuatan SIM bisa berlangsung lebih efisien.