Cara Buat NPWP Online Lewat HP, Tak Perlu Ke Kantor Pajak Cukup Siapkan NIK KTP
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
HAIJAKARTA.ID – Cara buat NPWP online lewat Hp sekarang bisa dilakukan dengan cara yang lebih praktis dan fleksibel.
Proses pendaftaran NPWP online ini sangat memudahkan bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin terdaftar namun tidak memiliki banyak waktu atau akses ke kantor pajak.
Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara buat NPWP online yang dapat diikuti langkah demi langkah.
Apa itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi setiap orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia.
NPWP ini sangatlah penting karena menjadi syarat untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pengajuan pajak, serta berbagai urusan administrasi lainnya.
Persyaratan Daftar NPWP Online
Sebelum mendaftar NPWP online, pastikan bahwa telah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
- Kewarganegaraan Indonesia: NPWP hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia: Wajib Pajak harus berusia 18 tahun ke atas.
- Memiliki Penghasilan: Anda wajib memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Dokumen Pendukung: Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP online antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Alamat email yang aktif
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
- Dokumen pendukung lain yang dibutuhkan tergantung status Wajib Pajak (misalnya, dokumen pekerjaan jika seorang pekerja lepas atau dokumen usaha jika memang seorang pengusaha).
Cara Buat NPWP Online Lewat HP
Berikut adalah langkah-langkah cara buat NPWP secara online lewat HP.
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
- Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
- Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
- Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
- Isikan data dan identitas Wajib Pajak
- Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar
- Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi
- Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi
- Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
- Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’
- Isikan data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’
- Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’
- Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
- Pastikan ‘Alamat Sesuai KTP’ sesuai dengan data dalam KTP
- Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
- Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’
- Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera
- Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’
- Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.
Manfaat Memiliki NPWP
Mendaftar NPWP tidak hanya merupakan kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak, tetapi juga memiliki beberapa manfaat, seperti:
- Kemudahan dalam Urusan Perpajakan: Memiliki NPWP akan memudahkan dalam urusan pelaporan SPT, pengajuan pajak, dan transaksi administrasi lainnya.
- Dapat Mengakses Layanan Pajak: Selanjutnya dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti pengecekan status pajak, pendaftaran e-Filing, dan lainnya.
- Bukti Kepatuhan Pajak: NPWP juga menjadi bukti bahwa telah terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan memahami cara buat NPWP online lewat HP dan manfaatnya, akan lebih mudah untuk memperoleh berbagai kemudahan dalam berbagai urusan administrasi lainnya.