sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cara cek bantuan insentif Guru Honorer Non ASN tahun 2025 lewat info GTK, begini syarat lengkapnya!

Pada tahun 2025 ini, skema pemberian bantuan insentif bagi para guru honorer non ASN (Aparatur Sipil Negara) mengalami sejumlah perubahan signifikan.

Baik dari segi besaran bantuan, ketentuan penerima, hingga proses pengajuannya-semua disesuaikan agar lebih tepat sasaran dan transparan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana insentif ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru honorer yang selama ini tetap mengabdi di dunia pendidikan meski belum berstatus ASN.

Untuk guru formal yang mengajar di jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, bantuan insentif yang diberikan sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekali transfer.

Sementara itu, bagi pendidik PAUD non formal yang bekerja di lembaga seperti Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), bantuan yang disalurkan lebih besar yakni Rp 2,4 juta per tahun, dan juga diberikan sekaligus.

Cara Cek Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN Tahun 2025 Lewat Info GTK

Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara mengecek status penerima bantuan insentif guru honorer non ASN tahun 2025 melalui laman resmi Info GTK:

1. Akses Situs Resmi

Kunjungi laman resmi Info GTK yang dapat diakses melalui alamat: https://info.gtk.dikdasmen.go.id

2. Tunggu Munculnya Form Login

Setelah halaman terbuka sepenuhnya, tunggu hingga muncul formulir log masuk.

3. Masukkan Data Akun Dapodik

Login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang telah terdaftar di Dapodik. Isikan username dan password yang digunakan oleh guru di sekolah masing-masing.

4. Isi CAPTCHA dengan Benar

Sebelum login berhasil, pengguna diwajibkan mengisi kode keamanan atau CAPTCHA yang muncul pada kolom yang disediakan.

5. Pilih Menu “Tunjangan”

Setelah berhasil masuk ke dashboard, cari dan klik menu “Tunjangan”.

6. Lihat Notifikasi Status

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul notifikasi bertuliskan: “Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025.”

7. Unduh Dokumen Pendukung

Jangan lupa mengunduh dokumen-dokumen penting seperti SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan SK Penerima bila tersedia.

8. Ikuti Prosedur Aktivasi Rekening

Setelah terkonfirmasi sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur aktivasi rekening yang ditetapkan oleh pihak bank penyalur untuk pencairan dana insentif.

Kriteria Penerima Insentif Guru Honorer Formal 2025

Insentif tahun ini diberikan berdasarkan data hasil sinkronisasi dan verifikasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Berikut adalah syarat-syarat guru formal penerima bantuan:

  • Bukan merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara)
  • Telah memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D-4 atau S-1
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban kerja yang ditentukan dalam peraturan berlaku
  • Tercatat secara resmi dalam sistem Dapodik
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas di satuan pendidikan kerjasama (sekolah internasional) maupun sekolah luar negeri

Ketentuan Penerima Insentif untuk Guru Non Formal (PAUD)

Bagi guru PAUD non formal, proses pengusulan dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat melalui sistem SIM ANTUN.

Adapun persyaratan guru non formal penerima insentif tahun 2025 meliputi:

  • Tidak memiliki status sebagai ASN
  • Memiliki masa kerja minimal 13 tahun tanpa terputus, hingga Januari 2025
  • Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Aktif mengajar di lembaga PAUD seperti KB atau TPA yang berada di bawah naungan dinas pendidikan
  • Terdata resmi dalam sistem Dapodik

Itulah informasi lengkap mengenai cara mengecek bantuan insentif guru honorer non ASN tahun 2025 melalui laman Info GTK.

Semoga informasi ini bisa menjadi panduan bagi seluruh tenaga pendidik honorer agar tidak tertinggal dalam proses pencairan bantuan.