Cara Cek BI Checking di OJK Secara Online Dan Offline, Ini Syarat Dan Skor Yang Wajib Diketahui
HAIJAKARTA.ID – Cara cek BI checking di OJK cukup mudah dilakukan melalui online lewat HP saja.
BI Checking adalah sistem yang digunakan untuk memeriksa riwayat kredit debitur dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
Proses ini membantu dalam menilai tingkat keteraturan pembayaran seseorang dan menjadi pertimbangan dalam pengajuan kredit selanjutnya.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online
Saat ini, pengecekan BI Checking dapat melakukan pengecekan SLIK OJK dengan sangat mudah melalui platform online. Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Ajukan Permohonan Informasi Debitur
- Kunjungi situs iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
- Isi formulir registrasi dengan data yang lengkap dan benar, serta unggah dokumen yang diperlukan, termasuk foto diri.
2. Verifikasi dan Konfirmasi Pendaftaran
- Setelah proses pendaftaran selesai, maka akan menerima email otomatis yang berisi nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi.
- Simpan nomor pendaftaran tersebut untuk referensi lebih lanjut.
3. Cek Status Permohonan
- Gunakan menu “Status Layanan” untuk memantau status permohonan dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.
4. Dapatkan Hasil
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil pengecekan melalui email dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
Apabila masih memiliki pertanyaan atau pengaduan, dapat menghubungi OJK melalui saluran berikut:
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline
Bagi yang lebih memilih cara konvensional atau tidak dapat mengakses internet, pengecekan SLIK OJK juga dapat dilakukan secara offline. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Kunjungi Kantor OJK
- Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
- Bawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk memproses permohonan pengecekan.
2. Verifikasi Data
- OJK akan memeriksa data dan mencocokkannya dengan dokumen pendukung yang diserahkan.
3. Dapatkan Hasil
- Hasil pengecekan akan dikirimkan ke alamat email yang telah terdaftar.
Syarat Cek BI Checking atau SLIK OJK
Untuk melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Persyaratan ini berbeda untuk perorangan, badan usaha, dan debitur yang telah meninggal.
1. Debitur Perorangan
- KTP (untuk WNI)
- Paspor (untuk WNA)
- Surat kuasa (jika diwakilkan oleh pihak lain)
2. Debitur Badan Usaha
- NPWP
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Perubahan Anggaran Dasar Terakhir yang menunjukkan perubahan pengurus perusahaan
3. Debitur yang Telah Meninggal
- Identitas Ahli Waris (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
- Dokumen Kematian dari pihak berwenang
- Bukti Hubungan Kekeluargaan atau surat keterangan ahli waris
Penjelasan Arti Skor Kredit di SLIK OJK
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019, berikut adalah penjelasan tentang skor kredit dalam sistem SLIK OJK:
1. Kolektibilitas 1: Lancar
- Skor ini diberikan kepada debitur yang selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Artinya, tidak ada tunggakan dan perkembangan rekening berjalan dengan baik.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
- Skor ini diberikan kepada debitur yang menunggak pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
- Skor ini diberikan jika debitur menunggak pembayaran antara 91 hingga 120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan
- Skor ini diberikan jika debitur menunggak pembayaran antara 121 hingga 180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet
- Skor ini diberikan jika debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.
Skor ini sangat penting bagi lembaga keuangan untuk menilai risiko dalam memberikan fasilitas kredit. Oleh karena itu, penting untuk menjaga riwayat kredit agar tetap dalam kondisi baik.
Itulah langkah cara cek BI Checking di OJK baik secara online maupun offline untuk yang ingin memastikan kelayakan kredit atau mendapatkan fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan.