Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bagi yang ingin mencoba mengajukan kredit ke bank maka coba selalu pastikan paham dengan cara cek BI checking online.

Untuk itu mengetahui BI checking juga cukup penting, terutama bagi yang ingin menggunakan pinjaman bank berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Utamanya jika ingin mengajukan pinjaman seperti KUR bank, sebelum mendapat persetujuan bank perlu memenuhi persyaratan lolos BI Checking.

Apa Itu BI Checking?

BI Checking atau yang sekarang berganti menjadi SLIK OJK adalah sebuah sistem informasi terkait dengan riwayat kreditur debitur.

Sistem ini nantinya akan menunjukkan rekam jejak debitur dalam penggunaan dan perilaku finansialnya.

Nantinya data pada sistem tersebut memuat laporan berbagai sumber lembaga keuangan (misal bank, pinjaman online resmi, paylater, dll).

Data itu berisikan riwayat kredit nasabahnya seperti identitas, riwayat kredit, informasi pemberi kredit, hingga kelancaran pembayaran kredit.

Sehingga untuk yang sering telat bayat, memiliki riwayat kredit macet atau selalu bayar tepat waktu semuanya akan terekam di BI Checking.

Syarat Dokumen BI Checking

Untuk yang ingin melakukan pengecekan melalui BI Checking lewat OJK, harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Debitur Perseorangan

  • KTP (WNI/Warga Negara Indonesia)
  • Paspor (WNA/Warga Negara Asing)

2. Debitur Badan Usaha

  • KTP direktur (WNI)
  • Paspor direktur (WNA)
  • Akta pendirian badan usaha
  • NPWP badan usaha
  • Anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus

Cara Cek BI Checking Online

Lalu bagaimana cara mengecek riwayat kredit BI checking via online lewat HP, simak caranya di bawah ini.

  • Kunjungi situs resmi OJK, yaitu idebku.ojk.go.id
  • Pilih layanan SLIK, yang tersedia di menu Permintaan Informasi Debitur (iDeb) Online
  • Isi formulir permintaan iDeb dengan data-data berikut:
  1. Nama lengkap
  2. Alamat email
  3. Nomor identitas (KTP atau paspor)
  4. Nomor telepon
  5. Tanggal lahir
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti scan KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • Verifikasi data dengan mengikuti petunjuk yang ada di email verifikasi dari OJK
  • Tunggu konfirmasi jadwal untuk sesi konsultasi daring melalui video call
  • Cek BI Checking

Jika kuota tidak penuh, maka nanti akan dapat email konfirmasi berupa bukti registrasi antrian SLIK online.

OJK akan mengecek data yang diinput. Jika data sesuai pengecek akan menerima email validasi OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

Selanjutnya juga akan diminta memverifikasi dengan mengirimkan sejumlah dokumen via nomor WhatsApp yang tercantum pada email.

Dokumen yang perlu dikirimkan adalah:

  • Foto/scan formulir yang ditandatangani 3 bagian di kolom yang tersedia.
  • Foto selfie pemohon dengan menunjukkan kartu identitas.

Apabila diperlukan pihak OJK akan melakukan verifikasi data dengan video call. Jika syarat sudah terpenuhi, OJK akan mengirimkan hasil iDEB lewat email.

Cek Skor BI Checking

Informasi yang tercantum dalam SLIK OJK memperlihatkan riwayat kredit debitur. Di dalamnya terdapat skor yang menunjukkan aktivitas finansial debitur.

Skor inilah yang nantinya jadi pertimbangan pihak bank dalam menyetujui pemberian kredit yang diajukan debitur.

Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

  • Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.