Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Program Cara Cek BSU Desember 2025 kembali menjadi sorotan seiring banyak pekerja yang menanyakan apakah Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali dicairkan pada akhir tahun ini.

Dalam penjelasan resminya, Kemnaker menyebut BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan, disalurkan untuk dua bulan sekaligus dengan total Rp600 ribu.

Pencairan terakhir diumumkan pada Juli 2025, dan hingga Selasa (2/12/2025), belum ada rilis resmi mengenai pencairan BSU berikutnya.

Meski begitu, Kemnaker mengingatkan bahwa masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan terbaru melalui tautan resmi.

Karena itu, informasi mengenai Cara Cek BSU Desember 2025 penting untuk diketahui pekerja/buruh.

Pencairan BSU Dilakukan Bertahap

Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker menegaskan bahwa pencairan BSU dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua pekerja menerima bantuan secara bersamaan.

Kemnaker juga meminta pekerja memastikan data dan rekening tetap aktif. Selain itu, pengecekan status penerima disarankan dilakukan secara berkala melalui link resmi BSU Kemnaker.

Link Resmi Cara Cek BSU Desember 2025

Pekerja dapat mengecek status penerima bantuan melalui situs berikut: https://bsu.kemnaker.go.id/

Kemnaker menegaskan bahwa link resmi hanya ini, sehingga masyarakat diminta waspada terhadap situs palsu yang mengatasnamakan BSU.

Cara Cek BSU Desember 2025

Untuk mengecek status penerima BSU, berikut langkah-langkah yang disampaikan Kemnaker:

  • Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
  • Masukkan NIK dan kode CAPTCHA
  • Klik ‘Cek Status’
  • Sistem akan menampilkan apakah NIK tersebut tercatat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU Desember 2025

Pekerja yang ingin mengetahui kelayakan juga perlu memahami syarat resmi penerima BSU, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 kategori Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima PKH pada periode sebelumnya.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Data dan rekening aktif sebagai calon penerima.

Kemnaker menegaskan agar pekerja berhati-hati terhadap pesan atau tautan mencurigakan terkait BSU.

Segala informasi resmi hanya dibagikan melalui akun dan laman Kemnaker.