sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cara cek BSU 2025 di Info GTK 2025 dan aktivasi rekening.

Pemerintah telah menyediakan insentif bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di sektor non-formal.

BSU 2025 diberikan untuk para pendidik termasuk guru PAUD non-formal, seperti KB, TPA, dan SPS.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti menyampaikan bahwa guru non-ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp2,1 juta per tahun.

Apabila dirincikan, maka pemberian per bulan sebesar Rp300.000.

Namun, diberikan langsung untuk tujuh bulan sehingga nominalnya menjadi Rp2,1 juta.

Sedangkan, BSU akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan diberikan langsung selama dua bulan dengan total Rp600.000.

Penyaluran bantuan akan langsung ditransfer ke rekening guru yang dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan harus diaktivasi oleh guru dengan batas aktivasi 30 Januari 2026.

Syarat Aktivasi Rekening Insentif dan BSU 2025 Guru

  • KTP dan NPWP
  • Salinan SK Penerima Bantuan/Info GTK
  • Surat keterangan aktif mengajar dan kepala sekolah
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan materai Rp10.000

Kriteria Penerima BSU 2025 untuk ASN Non-Formal

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak berstatus sebagai ASN
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Tidak memiliki sertifikat pendidik
  • Aktif mengajar pada satuan pendidikan nonformal

Cara Cek Penerima Insentif dan BSU 2025 di Info GTK

1. Buka laman resmi info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

2. Login menggunakan akun PTK Dapodik

3. Lalu, masukkan kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan

4. Klik “Login” untuk masuk ke akun

5. Selanjutya, verifikasi data kepegawaian

6. Setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Apabila ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik

7. Cek status tunjangan dan notifikasi insentif