sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Penasaran bagaimana cara cek daftar dukungan calon perseorangan dalam pemilihan 2024?

Setelah kita melewati perhelatan pesta demokrasi Negara Indonesia ini yaitu pemilihan presiden, wakil presiden, beserta dengan berbagai wakil rakyat dalam berbagai tingkatannya.

Tentunya ada perhelatan demokasi lainnya yang tentunya tak kalah penting bagi negara ini yaitu Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat dan dikenal dengan Pilkada.

Cara Cek Daftar Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan 2024

Menjelang salah satu acara yang tentunya cukup banyak ditunggu-tunggu oleh masyarakat di tiap daerahnya. Tentunya pemilihan 2024 ini akan menjadi hal yang cukup banyak disorot oleh berbagai kalangan.

Melaui Badan Pengawas Pemilihan Umum atau BPPU menyatakan bahwa hingga kini telah ada pada salah satu tahapan yang semakin dekat dengan pelaksanaan Pemilihan tersebut.

Lalu bagaimanakah cara cara cek daftar dukungan calon perseorangan dalam pemilihan 2024?

BPPU menyatakan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sudah memasuki tahapan Verifikasi Administrasi Hasil Penyerahan Perbaikan Kesatu terhitung sejak 15 sampai dengan 18 Juni 2024.

Hal pertama yang harus dilakukan oleh pemilih yaitu salah satunya mencari tahu tentang bagaimana pengecekan sendiri yang dapat dilakukan dimana pun dan kapan pun.

Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan pada website berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

Website tersebut memiliki manfaat yaitu mengetahui apakah identitas atau nik terdaftar sebagai pihak yang mendukung bakal calon perseorangan atau sebaliknya.

Kalau sudah melakukan pengecekan danĀ  merasa tidak mendukung pasangan yang bersangkutan, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut pada Posko Aduan Masyarakat Bawaslu.

Upaya Bawaslu Dalam Melakukan Pengawasan Pencatatutan Nama

Selanjutnya ada juga beberapa hal atau juga upaya Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang juga harus diperhatikan lagi sehingga pemilihan ini dapat berjalan baik.

Mengunduh informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui media sosial Bawaslu yang didalamnya memuat informasi mengenai waktu layanan dan Persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya:

  1. Salinan KTP-el
  2. Tangkapan Layar dari laman https://infopemilu.kpu.go.id yang menunjukkan nama yang dicatut dalam data dukungan tersebut
  3. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat.
  4. Bawaslu juga telah menginstruksikan pada Panwaslu Kecamatan untuk masyarakat yang tercatut dalam dukungan bakal calon perseorangan dapat melaporkan pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai domisili.

Jika hal tersebut telah dilakukan tentunya akan membuat pemilihan 2024 dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Baik sebagai pemilih maupun yang nantinya akan dipilih kelak.

Untuk mencari info tentang hal lainnya baik cara cek daftar dukungan calon perseorangan dalam pemilihan 2024, atau hal-hal terkait tersebut silahkan kunjungi media sosial atau website resmi yang berkaitan.