Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara cek harta kekayaan pejabat negara lewat LHKPN? Yuk simak cara berikut!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyurati empat pejabat yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo agar memenuhi kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN).

KPK mengimbau pejabat baru tersebut untuk menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, beberapa pejabat yang baru dilantik seperti Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Menteri Investasi Rosan Roeslani, telah menyampaikan LHKPN mereka sebelumnya, terkait jabatan yang mereka emban sebelumnya.

Namun, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar belum pernah melaporkan LHKPN karena belum memiliki kewajiban tersebut sebelum menjabat.

KPK akan menyurati mereka supaya segera melaporkan harta kekayaan mereka kepada negara.

Apa Itu LHKPN?

LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dengan tujuan transparansi, akuntabilitas, dan menjaga kejujuran para pejabat negara.

LHKP sendiri juga membantu mencegah adanya harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah selama menjabat.

Pelaporan LHKPN diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020.

Setiap pejabat negara wajib melaporkan seluruh harta benda mereka, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta hak dan kewajiban yang bernilai uang.

Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara

Untuk mengeceknya masyarakat umum dapat mengakses laporan LHKPN secara online melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek harta kekayaan pejabat negara:

  • Akses atau kunjungi situs https://elhkpn.kpk.go.id dan pilih menu “E-Announcement”.
  • Masukkan informasi seputar nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga negara terkait.
  • Publik dapat melihat total harta kekayaan atau mengunduh rincian setelah memasukkan informasi seperti nama, usia, dan profesi.
  • Gunakan tombol biru untuk membandingkan data harta kekayaan pejabat dari tahun ke tahun dan melihat perubahan yang terjadi.
  • Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat bisa melaporkannya dengan tombol merah, setelah melengkapi identitas, nomor HP, dan email.
  • Masyarakat juga bisa menyertakan bukti pendukung seperti foto atau dokumen dalam bentuk lampiran berukuran maksimal 6.000 kb.

KPK Dorong Aktif Peran Masyarakat untuk Melaporkan

KPK mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan harta kekayaan pejabat dengan menyediakan akses publik untuk mengecek dan melaporkan ketidaksesuaian data harta kekayaan pejabat negara.

Pelaporan ini menjadi salah satu mekanisme transparansi yang membantu mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat pemerintah.

Dengan e-LHKPN, masyarakat dapat memantau kekayaan pejabat secara langsung dan mengajukan laporan jika ditemukan kejanggalan, demi mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.