Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital.

Kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik strategis akan secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti ke sistem kepolisian.

Tidak seperti tilang manual, ETLE tidak melibatkan interaksi langsung antara pengendara dan petugas. Hal ini membuat pentingnya masyarakat mengetahui cara cek apakah kendaraan mereka sudah terkena tilang ETLE atau belum.

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang ETLE secara mandiri melalui situs resmi Polri.

  • Buka laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data
  • Masukkan Nomor Polisi (NRKB) kendaraan
  • Masukkan Nomor Rangka sesuai STNK (17 digit kombinasi huruf dan angka)
  • Masukkan Nomor Mesin sesuai STNK (12 digit kombinasi huruf dan angka)
  • Klik tombol “Lanjut”
  • Jika muncul “no data available”, berarti kendaraan belum pernah terkena tilang ETLE
  • Jika muncul detail pelanggaran, berarti kendaraan pernah terekam melakukan pelanggaran

Alternatif Cek Tilang ETLE

Pengendara juga dapat mengakses laman lain, yaitu https://etle-pmj.id/ dengan langkah serupa untuk mengecek status pelanggaran lalu lintas.

Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Jika kendaraan dinyatakan terkena tilang, pembayaran dapat dilakukan menggunakan Virtual Account BRI (BRIVA).

Langkah Pembayaran melalui BRIVA:

  • Masuk ke aplikasi BRImo
  • Pilih menu BRIVA
  • Pilih Tambah Transaksi Baru
  • Masukkan 15 digit Nomor Virtual Account dari ETLE
  • Masukkan jumlah denda yang harus dibayar
  • Masukkan PIN BRImo
  • Transaksi selesai setelah muncul notifikasi pembayaran berhasil

Kabid Humas menambahkan, “Pembayaran denda sebaiknya dilakukan sebelum H-4 dari tanggal sidang. Jika terlambat, bisa dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.”

Kasus viral denda Rp 15 juta akibat 61 tilang ETLE menjadi pelajaran penting bagi semua pengendara.

Dengan memahami cara cek kendaraan kena tilang ETLE atau tidak, masyarakat dapat menghindari denda menumpuk yang merugikan.