Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Atau Tidak, Bisa Online Maupun Offline, Ikuti Langkah-langkahnya!
HAIJAKARTA.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP merupakan identitas penting yang harus dijaga kerahasiaannya.
Sayangnya, banyak kasus menunjukkan bahwa NIK yang bocor rentan digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa seizin pemiliknya.
Dalam beberapa tahun terakhir, marak ditemukan penyalahgunaan identitas untuk mengakses layanan pinjaman digital.
Proses pengajuan yang mudah—hanya memerlukan KTP dan nomor telepon—menjadi celah yang sering dimanfaatkan oknum untuk melakukan tindakan ilegal.
Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol
NIK bersifat unik dan melekat pada setiap warga negara. Maka dari itu, penting untuk memastikan data pribadi tidak digunakan secara sembarangan, terutama dalam transaksi keuangan digital.
Salah satu cara terbaik untuk mencegah penyalahgunaan adalah dengan mengetahui cara cek KTP terdaftar pinjol atau tidak. Langkah ini penting agar kita segera dapat mengambil tindakan apabila ada indikasi penyalahgunaan identitas.
Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak
Online
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan daring untuk mengecek apakah data seseorang digunakan dalam aktivitas pinjaman online atau fasilitas kredit lainnya, yaitu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Berikut ini tahapan pengecekan secara online:
- Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.
- Pilih menu Pendaftaran dan isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan captcha.
- Klik Selanjutnya setelah memverifikasi informasi.
- Lengkapi formulir pengajuan SLIK OJK.
- Unggah dokumen pendukung dan centang pernyataan kebenaran data.
- Klik Ajukan Permohonan, lalu cek email untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
- Gunakan nomor tersebut untuk memantau status pengajuan pada menu Status Layanan.
- Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah disetujui, kamu akan menerima informasi apakah terdapat pinjaman yang tercatat atas nama dan NIK milikmu.
Offline
Selain secara online, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK. Berikut dokumen yang harus dibawa:
- WNI: KTP
- WNA: Paspor
- Jika diwakilkan: Sertakan surat kuasa dan dokumen identitas pemberi dan penerima kuasa
- Setelah proses verifikasi, petugas akan mengirimkan hasil pengecekan ke alamat email yang terdaftar.
Cara Bila Terindikasi Penyalahgunaan
Jika kamu menemukan adanya dugaan bahwa datamu disalahgunakan untuk pinjaman online, berikut langkah yang bisa dilakukan:
1. Hubungi Call Center OJK
Layanan ini bisa diakses melalui nomor WhatsApp 081-157-157-157. Gunakan untuk memverifikasi status pinjaman yang tercatat atas namamu.
2. Kirim Email Pengaduan
Laporkan dugaan penyalahgunaan ke: waspadainvestasi@ojk.go.id, disertai bukti pendukung dan kronologi masalah.
Langkah pengecekan dan pelaporan ini sangat penting agar kamu tidak menjadi korban kerugian finansial dari aktivitas pinjol ilegal yang mengatasnamakan identitasmu.