Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Setelah Pemilu 2024, Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga yang sudah pindah dari Jakarta secara bertahap.

Hal ini diungkapkan oleh Budi Awaluddin, Kepala Dukcapil DKI Jakarta. Dia menjelaskan bahwa penonaktifan NIK meliputi orang yang telah meninggal dunia sampai RT yang sudah tidak ada lagi tapi masih tercantum di KTP masyarakat.

Salah satu contoh RT yang sudah tidak ada lagi adalah daerah yang sudah dibongkar.

Ada sekitar 94 ribu NIK warga yang sudah pindah dari Jakarta yang akan dimatikan secara bertahap. Dari jumlah tersebut, 81.000 NIK adalah milik warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 NIK adalah milik RT yang sudah tidak ada lagi.

Beberapa kriteria program penonaktifan NIK warga yang sudah pindah dari Jakarta adalah penduduk yang sudah tidak tinggal di Jakarta secara nyata selama lebih dari satu tahun dan adanya larangan dari instansi/lembaga hukum yang berwenang.

Selain itu, ada juga kriteria berupa keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan, dan wajib e-KTP yang tidak merekam data selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Cara Cek Status Data Kependudukan Warga DKI Jakarta Nonaktif

NIK warga DKI Jakarta yang akan dimatikan bisa dicek di situs resmi Dukcapil DKI Jakarta.

  1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga”
  3. Masukan nomor NIK pada kolom yang tersedia
  4. Masukan captcha yang tertera pada kolom captcha
  5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan”

Apabila NIK tidak terdampak dalam penonaktifan tersebut, maka akan muncul tampilan “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Namun, apabila NIK terdampak dalam penonaktifan, maka akan muncul tampilan “NIK **** a.n **** terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Jika hasil yang ditampilkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, masyarakat diminta segera menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat RT/RW Setempat.

Cara reaktivasi NIK warga DKI Jakarta

NIK yang sudah dinonaktifkan bisa dilakukan pengaktifan kembali. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100 Tahun 2023 terdapat tata cara pengaktifan kembali NIK yakni sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan

Pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan.

2. Verifikasi dan validasi

Petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.

3. Koordinasi dan verifikasi lapangan

Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.