Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Simak cara cek pencairan tunjangan profesi guru 2025 melalui Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK).

Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.

Sebanyak 1,4 juta guru di seluruh Indonesia atau sekitar 98,92 persen dari total nominasi penerima sudah mendapatkan hak mereka.

Melalui akun resmi Ditjen GTK pada Jumat (12/9/2025), penyaluran TPG 2025 diumumkan.

Adapun total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp33,74 triliun dari keseluruhan alokasi Rp70,1 triwulan pertama dan kedua tahun ini.

Meski begitu, masih ada sebagian guru yang belum menerima TPG.

Pemerintah pun mengimbau agar para guru rutin untuk memperbarui data melalui Info GTK agar pencairan tunjangan bisa berlangsung lebih cepat, tepat, dan akuntabel.

Cara Cek Penerima Tunjangan Profesi Guru 2025

Pengecekan status pencairan bagi para guru penerima tunjangan prpfesi tahun 2025 dapat dilakukan dengan mudah melalui laman Info GTK terbaru.

Info GTK merupakan laman resmi atau platform yang menyajikan data kepegawaian, termasuk informasi terkait tunjangan sertifikasi guru.

Platform Info GTK bertujuan untuk memantau status tunjangan mereka secara mandiri.

Di dalam platform, guru bisa memverifikasi data pribadi, status sertifikasi, serta perkembangan pencairan tunjangan.

Ketepatan data dalam Info GTK sangat krusial karena menjadi acuan utama pencairan TPG, sehingga guru diharapkan aktif memeriksa dan memperbaharui informasi yang ditampilkan.

Guru bisa mengakses laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Berikut langkah mudah untuk cek TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 di laman info GTK.

Buka situs resmi info.gtk.dikdasmen.go.id

1. Login ke akun PTK Dapodik dengan masukkan username dan password yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

2. Isi kode captcha untuk verifikasi

3. Lalu, klik tombol “Login” untuk masuk ke akun

4. Lakukan verifikasi data pribadi dan kepegawaian dengan memeriksa data yang ditampilkan serta memastikan semua informasi sedah benar dan sesuai

5. Cek status tunjangan pada menu utama dengan memilih opsi Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru dan periksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

6. Cetak informasi jika diperlukan untuk keperluan dokumentasi atau administrasi dengan memilih opsi “Cetak” pada halaman informasi

Daftar Tunjangan dan Insentif Guru 2025

Saat ini, pemerintah Indonesia masih terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui berbagai program tunjangan dan insentif.

Bagi guru ASN daerah, regulasi terbaru tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan.

Besaran tunjangan profesi guru setara satu kali gaji pokok per bulan bagi guru yang sudah bersertifikasi.

Lalu, dibayarkan setiap triwulan langsung ke rekening guru.

Sementara, tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus seperti terpencil, perbatasan, atau wilayah terdampak bencana.

Nominalnya menyesuaikan zona tugas khusus.