Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pahami cara cek pencairan tunjangan profesi guru agama di EMIS lewat HP terutama bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi (non inpassing).

Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, sembari menunggu terbitnya regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.

Sementara itu, guru ASN akan tetap menerima TPG setara satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan Tunjangan Profesi Guru

Kebijakan peningkatan TPG merupakan bagian dari akselerasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pemerintah berharap pada Desember 2026, seluruh guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) telah memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan ini merupakan bagian dari akselerasi Pendidikan Profesi Guru di lingkungan Kemenag untuk peningkatan kualitas pengajaran guru pendidikan agama.

Adapun pada tahun ini juga proses PPG Kementerian Agama 2025 akan dimulai pada 1 Maret 2025.

Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru Agama Di EMIS Lewat HP

Sedangkan, Tunjangan Profesi Guru 2025 Kementerian Agama sudah bisa dicek melalui platform terbaru, EMIS 4.0.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek pencairan TPG guru agama di EMIS 4.0:

  • Buka emis.kemenag.go.id melalui browser di HP
  • Klik “Daftar Sekarang”
  • Pilih opsi untuk membuat akun baru jika belum memiliki akses
  • Isi kategori sebagai PAI (Pendidikan Agama Islam) dan tipe akun sebagai guru
  • Masukkan nomor NIK untuk validasi data
  • Gunakan alamat email aktif untuk menyelesaikan proses pendaftaran
  • Setelah berhasil login, guru dapat langsung mengecek apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima TPG 2025.

Jadwal Pencairan Tunjangan Guru

Tunjangan Profesi Guru nantinya akan disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun, dengan jadwal pencairan berdasarkan triwulan sebagai berikut:

  • Triwulan 1: Validasi 30 Maret 2025, pencairan mulai April 2025;
  • Triwulan 2: Validasi 30 Juni 2025, pencairan mulai Juli 2025;
  • Triwulan 3: Validasi 30 September 2025, pencairan mulai Oktober 2025;
  • Triwulan 4: Validasi 30 Oktober 2025, pencairan mulai Desember 2025.

Besaran Nilai Tunjangan Profesi Guru

Seberapa besar nilai Tunjangan Profesi Guru ditentukan berdasarkan status kepegawaian dan tingkat pendidikan.

Berikut rincian nilai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.

  1. Bagi Guru PNS: Besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Nilai tunjangan berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung golongan jabatan;
  2. Untuk Guru PPPK: Dengan pendidikan minimal S-1 menerima TPG sebesar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta. Guru PPPK S-1 pada umumnya berada pada golongan IX;
  3. Guru Honorer yang Non-inpassing: kenaikan TPG menjadi Rp2 juta per bulan;
  4. Bagi yang Inpassing: Nominal tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai regulasi.

Dengan mengikuti panduan cara cek pencairan tunjangan profesi guru agama di EMIS lewat HP dapat memastikan informasi terkait TPG 2025 tetap akurat dan terkini.