Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih cara cek penerima bantuan KJP Tahap 2 dan input NIK?

Kartu-kartu pintar di Indonesia berguna sebagai bantuan terutama kepada anak-anak yang masih dalam masa pendidikan.

Keringanan biaya pendidikan dari Pemerintah jelas sangat membantu terutama bagi keluarga yang kurang mampu. Berikut penjelasan lebih lengkapnya!

Apa itu Kartu Jakarta Pintar?

Kartu pintar itu sendiri pada ibukota jelas lebih khusus, di Jakarta sebutannya adalah Kartu Jakarta Pintar atau KJP.

Bedanya, jika seperti Kartu Indonesia Pintar yang tersebar secara nasional dan jelas dari Pemerintah Pusat, maka KJP berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu KIP juga diperuntukan kepada pelajar yang sudah menempuh bangku perkuliahan atau mahasiswa sedangkan untuk KJP dimulai dari bangku sekolah dasar hingga menengah atas.

Di Jakarta sendiri, untuk mahasiswa juga memiliki Kartu Pintar yang disebut dengan KJMU, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.

Dengan demikian, syarat penerima bantuan KJP berasal dari usia 6 tahun hingga 21 tahun dan tiap bantuan jelas berbeda jumlahnya tergantung jenjang pendidikan.

Bantuan yang disebut KJP Plus ini mulai disalurkan sejak 13 Juni 2024 untuk gelombang pertamanya.

Kemudian, pemerintah pun akan kembali menyalurkan bantuan tersebut ke tahap atau gelombang kedua yang kemungkinan dimulai pada pertengahan hingga akhir Juli 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jelas perlu memastikan apakah peserta yang mendapatkan bantuan ini merupakan orang yang tepat sehingga diperlukan verifikasi secara langsung kepada peserta tersebut.

Karena jelas diperuntukkan untuk warga Jakarta, maka KTP pun harus terdaftar sebagai penduduk Jakarta karena syarat untuk mengecek peserta sebagai penerima harus memasukkan NIK.

Selain sebagai penduduk Jakarta di KTP, siswa tersebut jelas harus bersekolah di Jakarta, mau itu Negeri ataupun Swasta.

Ilustrasi KJP (foto: umsu.ac.id)

Cara Cek Penerima Bantuan KJP Tahap 2 dan Input NIK

Berikut merupakan cara mengecek apakah peserta didik tersebut mendapat bantuan KJP tahap 2 :

Pertama-tama siswa atau peserta didik masuk ke laman resmi KJP Plus. Kemudian pada beranda pilihlah pada kolom Pencarian yaitu Cek Status Penerima.

Setelah itu dapat mengecek atau memeriksa status penerimaan dengan menginputkan NIK serta memilih tahun serta tahapan.

Karena tahap kedua jelas memilih tahap II dan untuk tahun adalah 2024, setelahnya dapat mengklik tombol cek.

Data penerima akan muncul jika benar terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus tersebut. Jika nama siswa tidak ditemukan maka tidak terdaftar sebagai penerima.

Kemungkinan lain adalah adanya kesalahan dalam pengisian ketika mencari sehingga bisa dicoba kembali memasukkan data yang benar.

Besaran jumlah yang didapat oleh peserta didik dapat di cek melalui laman resmi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa tersebut.

Siswa pun bisa mengecek melalui handphone dan aplikasi JakOne Mobile untuk memastikan saldo tersebut telah dicairkan atau belum.

Setelah diunduh dan dibuka, pilih mulai dan setujui semua syarat dan ketentuan hingga siswa akan diminta memasukkan nomor handphone yang terdaftar, kemudian masukkan kode OTP yang diterima.

Isikan data diri siswa dan masukkan nomor kartu serta PIN ATM KJP Plus, kemudian buat PIN untuk di aplikasi serta password untuk login.

Untuk mengecek jumlah saldo ada di menu Informasi Rekening. Sehingga siswa pun tinggal menunggu pencairan tersebut secara resmi.

Diketahui dana KJP memiliki batasan maksimal penarikan tunai, sehingga sisa dana yang ada hanya bisa digunakan untuk pembelanjaan secara non tunai pada toko atau merchant yang jelas terdaftar atau bekerja sama dengan bank DKI.

Dana yang tidak digunakan pun tetap aman pada rekening peserta didik dan tidak akan hangus.