Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai dilakukan sejak Juni 2025.

BSU sendiri merupakan program stimulus ekonomi dari pemerintah untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini difokuskan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, termasuk guru honorer di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag.

Pemerintah memberikan BSU untuk para pekerja ang menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau pekerja yang berpenghasilan di bawah UMK/UMP daerah setempat.

Untuk pencairan tahap ini, pemerintah menyalurkan dana untuk dua bulan sekaligus periode Juni-Juli 2025. Sehingga, total yang nantinya akan diterima pekerja sebesar Rp600.000.

Syarat Penerima BSU 2025

Syarat penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut syarat penerima BSU Juni-Juli 2025 yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan kepemilikan NIK
  • Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
  • Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota kepolisian

Cara Cek Penerima BSU 2025

  • Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik Lanjutkan untuk melihat status verifikasi

Sementara, jika pengecekan dilakukan melalui aplikasi JMO sebagai berikut.

1. Unduh Aplikasi JMO

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.

Pastikan ponsel memiliki koneksi internet stabil dan memori penyimpanan yang cukup.

2. Registrasi atau Login

Bagi pengguna baru, lakukan registrasi akun dengan memasukkan:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Alamat email yang aktif
  • Nomor telepon yang masih digunakan

Untuk pengguna lama, cukup masuk (login) menggunakan alamat email atau nomor telepon yang telah terdaftar serta kata sandi.

3. Pilih Menu BSU

Setelah berhasil login, pengguna dapat langsung memilih menu bertuliskan “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek Eligibilitas BSU”.

Menu ini khusus disediakan untuk memudahkan pengecekan status penerima bantuan.

4. Lengkapi Data Tambahan

Pengguna akan diminta mengisi kembali beberapa data tambahan seperti NIK, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel.

Data ini dibutuhkan untuk verifikasi dan validasi agar sistem dapat memberikan hasil yang akurat.

5. Lihat Hasil Status

Setelah semua data lengkap, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan memproses informasi dan menampilkan hasil status:

  • Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan: “Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.”
  • Jika terdaftar sebagai penerima, maka muncul notifikasi: “Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.”
  • Jika bantuan telah cair, sistem akan menampilkan: “Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda.”