Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Siapkan NISN Bisa Langsung Cair Rp500.000 ke SimPel Penerima
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah kembali membawa kabar yang bahagia untuk para siswa yang menerima bansos PIP 2025.
Batuan ini nantinya akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan oleh siswa dalam membeli kebutuhan sekolahnya.
Adanya bansos PIP ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan serta mengurangi angka putus sekolah yang ada di Indonesia terutama dari keluarga kurang mampu.
Besaran Dana Bansos PIP 2025
Besaran dana bansos PIP 2025 ini nantinya akan bervariasi, sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing siswa.
Berikut ini rincian dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
1. Siswa SD
- Siswa kelas 6 semester genap: Rp225.000 per tahun.
- Siswa kelas 1-5 semester genap: Rp450.000 per tahun.
- Siswa kelas 1 semester ganjil: Rp225.000 per tahun.
- Siswa kelas 2-6 semester ganjil: Rp450.000 per tahun.
2. Siswa SMP
- Siswa kelas 9 semester genap: Rp375.000 per tahun.
- Siswa kelas 7 & 8 semester genap: Rp750.000 per tahun.
- Siswa kelas 7 semester ganjil: Rp375.000 per tahun.
- Siswa kelas 8 & 9 semester ganjil: Rp750.000 per tahun.
3. Siswa SMA
- Siswa kelas 12 semester genap: Rp500.000 per tahun.
- Siswa kelas 10 & 11 semester genap: Rp1.000.000 per tahun.
- Siswa kelas 10 semester ganjil: Rp500.000 per tahun.
- Siswa kelas 11 & 12 semester ganjil: Rp1.000.000 per tahun.
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
PIP akan disalurkan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, namun harus mampu memenuhi beberapa kriteria tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah
- Berasal dari Keluarga miskin/rentan miskin, termasuk anak-anak dari keluarga penerima PKH
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
- Bagi keluarga yang belum terdata dalam DTKS, maka harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya.
- Pelajar yang tidak bersekolah (Drop Out)
Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP 2025
Pencairan bantuan sosial PIP 2025 ini akan dilaksanakan dalam 3 tahapan dengan jadwal pencairan sebagai berikut:
- Tahap 1: Februari-April 2025
- Tahap 2: Mei-September 2025
- Tahap 3: Oktober-Desember 2025
Cara Cek PIP 2025
Untuk memastikan kembali status penerima bantuan PIP pada tahun 2025, dapat segera mengecek melalui laman PIP Kemdikbud dengan tahapan sebagai berikut:
- Akses laman resmi PIP Kemdikbud melalui tautan berikut http://pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NIK dan NISN siswa pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol ‘Cari’.
- Tunggu proses pencarian status informasi.
- Sistem akan menampilkan data pencairan dana bantuan PIP dan jadwal lengkapnya.