sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan berkualitas, tanpa terkendala masalah ekonomi.

Program ini mendukung siswa dari jenjang pendidikan dasar (SD) hingga menengah atas (SMA/SMK), termasuk peserta program Paket A, B, dan C. Bantuan yang diberikan melalui PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa.

Kategori Siswa Penerima Bantuan PIP

Siswa penerima bantuan PIP ditentukan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi keluarga. Berikut adalah kategori siswa yang berhak menerima bantuan PIP:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang memiliki KIP otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

2. Siswa Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Siswa yang terdaftar di Dapodik sekolah tempat mereka belajar.

3. Berasal dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Termasuk siswa dari keluarga yang merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Keluarga Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Siswa yang berasal dari keluarga dengan KKS juga berhak atas bantuan PIP.

5. Anak Yatim, Piatu, atau Anak Yatim Piatu
Siswa dari panti asuhan, korban bencana alam, anak-anak dengan disabilitas, dan kategori sosial lainnya yang membutuhkan dukungan.

6. Siswa Putus Sekolah (Drop Out)
Program ini juga mendukung siswa yang sudah tidak bersekolah agar bisa melanjutkan pendidikan mereka.

Besaran Dana Bantuan PIP Desember 2024

Dana yang diberikan melalui PIP berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, yaitu:

Siswa SD

  • Rp450.000 per tahun untuk siswa reguler.
  • Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Siswa SMP

  • Rp750.000 per tahun untuk siswa reguler.
  • Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Siswa SMA/SMK

  • Rp1.800.000 per tahun untuk siswa reguler.
  • Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Cara Cek Penerima PIP Kemdigbud Desember 2024 Lewat Hp

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/.
  2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta isi kode penjumlahan yang ditampilkan.
  4. Klik tombol “Cari” untuk memeriksa status penerimaan bantuan.

Tata Cara Pengambilan Dana PIP Desember 2024

Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mencairkan dana bantuan PIP, baik bagi penerima baru maupun yang sudah pernah menerima bantuan.

1. Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur

Bagi siswa penerima baru atau yang menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi, diwajibkan melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur yang ditunjuk.

Informasi tentang aktivasi rekening dapat diakses melalui situs PIP atau langsung ke bank yang bersangkutan.

2. Penarikan Dana Melalui Teller Bank

Siswa yang sudah memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) karena terdaftar sebagai penerima di tahun sebelumnya atau sudah mendapatkan SK dapat langsung mencairkan dana melalui teller di bank penyalur.

Penarikan dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.

3. Penarikan Dana Melalui Kartu Debit

Bagi siswa yang memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel, penarikan dapat dilakukan melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank.

Dengan kemudahan proses pencairan melalui bank penyalur dan berbagai peningkatan digitalisasi, PIP diharapkan bisa menjangkau lebih banyak siswa di seluruh Indonesia.

Pastikan Anda mengikuti panduan yang diberikan untuk mengecek status penerimaan dan mencairkan dana bantuan PIP agar prosesnya berjalan lancar.