HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara cek sertifikasi tanah di Jakarta Online? Sertifikasi tanah dapat diartikan sebagai proses pemberian sertifikat yang mengkonfirmasi status hukum suatu tanah.

Sertifikasi tanah adalah cara untuk memberikan bukti yang sah secara hukum tentang kepemilikan, hak, dan status legal lainnya terkait dengan suatu properti tanah.

Proses sertifikasi ini umumnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa informasi mengenai tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuan Sertifikasi Tanah

Nah secara garis besar, tujuan dari sertifikasi tanah adalah untuk:

1. Memberikan Kepastian Hukum

Sertifikasi tanah membantu memastikan bahwa status hukum properti tanah tersebut jelas dan tidak ambigu.

2. Meningkatkan Keamanan Bertransaksi

Dengan memiliki sertifikat tanah yang valid, pemilik dapat lebih mudah melakukan transaksi jual-beli atau pemanfaatan tanah lainnya.

3. Mendorong Pembangunan dan Investasi

Sertifikasi tanah yang jelas dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan atau menginvestasikan dana mereka dalam properti.

4. Mengurangi Sengketa Tanah

Sertifikasi tanah yang akurat dapat mengurangi potensi sengketa dan perselisihan hukum terkait kepemilikan tanah.

Di Indonesia, sertifikasi tanah diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat tanah dan mengatur proses sertifikasi serta administrasi tanah secara keseluruhan.

Sertifikasi tanah ini bisa dilakukan tanpa datang langsung ke balai Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Cara Cek Sertifikasi Tanah di Jakarta Online

Adapun langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek sertifikasi tanah secara online di Jakarta dapat anda lakukan sesuai dengan langkah-langkah berikut:

1. Akses Situs Resmi

Kunjungi situs web resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta (BPN DKI Jakarta). Pastikan Anda menggunakan situs yang terpercaya dan resmi.

2. Pilih Layanan Informasi Online

Biasanya, situs BPN menyediakan layanan informasi terkait tanah secara online. Cari opsi yang menyediakan pencarian atau verifikasi sertifikasi tanah.

3. Masukkan Data yang Diperlukan

Kamu mungkin perlu memasukkan nomor sertifikat tanah atau informasi lain yang diminta. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

4. Verifikasi dan Cek Informasi

Setelah memasukkan data yang diperlukan, sistem akan melakukan verifikasi dan menampilkan informasi terkait sertifikasi tanah tersebut. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti informasi yang ditampilkan.

5. Simpan atau Cetak Bukti

Jika Anda membutuhkan bukti verifikasi, biasanya Anda dapat menyimpan atau mencetak halaman yang menampilkan hasil pencarian sebagai bukti.

Aplikasi Cek Sertifikasi Tanah di Jakarta

Pembuatan teknologi online yakni aplikasi pengecekan sertifikasi tanah yang diberi nama “Sentuh Tanahku”merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain cek sertifikat tanah, lewat aplikasi ini kita juga bisa mencari tahu detail persyaratan, proses pengurusan sertifikat dan lokasi suatu bidang tanah.

Sayangnya, tidak semua informasi di dalam aplikasi ini dapat diakses secara bebas. Untuk informasi berkas dan sertifikat.

Kamu harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai pengguna. Agar lebih mudah, berikut panduan cek sertifikat tanah melalui aplikasi BPN Sentuh Tanahku:

  1. Buka aplikasi Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS) pada smartphone untuk kemudian mengunduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’
  2. Setelah terunduh, klik menu ‘Daftar Akun Baru’ untuk melakukan registrasi data diri. Masukan pula username, password, dan alamat email di dalam kolom yang tersedia
  3. Jika sudah mendaftar, sistem akan secara otomatis mengirim email pemberitahuan ke kontakmu
  4. Cek email pemberitahuan dari aplikasi dan klik tautan di dalamnya;
  5. Tautan tersebut akan membawamu langsung ke halaman aktivasi pengguna, lanjutkan dengan mengklik tombol ‘Aktivasi’ untuk mengaktifkan akun;
  6. Lakukan login menggunakan username dan password yang telah dibuat
  7. Setelah masuk ke halaman depan aplikasi, lanjutkan dengan klik menu ‘Info Sertifikat.’ Fitur ‘Info Sertifikat’ ini menyediakan keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya.