Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda Online Lewat HP Dan Solusi Penyelesaiannya Secara Hukum
HAIJAKARTA.ID – Penting untuk paham cara cek sertifikat tanah ganda terutama jika hal tersebut terjadi pada lahan Anda.
Sertifikat tanah ganda merupakan situasi di mana sebidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat atas nama pemegang yang berbeda.
Situasi ini dapat menimbulkan sengketa dan permasalahan hukum yang rumit. Untuk itu penting mengetahui caranya dan memahami ketentuan hukumnya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah ganda:
1. Melalui Layanan Elektronik BPN
- Buka situs web https://www.atrbpn.go.id/.
- Pilih menu “Publikasi” dan klik “Layanan”
- Klik “Pengecekan Berkas”.
- Isi kolom “Kantor” dengan Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat, “Nomor Berkas”, “Tahun”, dan “PIN Berkas”.
- Klik “Cari” dan sistem akan menampilkan informasi terkait sertifikat tanah, termasuk status kepemilikan dan keabsahannya.
2. Datang Langsung ke Kantor Pertanahan
Selain itu juga mengeceknya bisa mengeceknya dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat.
Datang dengan membawa bukti kepemilikan tanah (seperti sertifikat tanah, KTP, dan bukti pembayaran PBB).
Hal ini dilakukan untuk meminta informasi terkait status tanah dan keabsahan sertifikat.
3. Memanfaatkan Layanan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Layanan PPAT juga dapat membantu dalam mengecek sertifikat tanah ganda dengan menggunakan alat dan database yang mereka miliki.
Faktor-Faktor Pemicu Sertifikat Tanah Ganda
- Ketidaktelitian dan ketidakcermatan petugas pertanahan dalam melakukan pengecekan serta penelitian terhadap tanah yang dimohonkan.
- Kesalahan dari pemilik tanah yang tidak memanfaatkan tanahnya dengan baik.
- Kesalahan pada saat pengukuran, baik disengaja maupun tidak.
- Kesengajaan dari pemilik tanah untuk mendaftarkan kembali sertifikat yang sudah ada.
- Kurangnya basis data yang baik dari Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah.
- Data tidak valid dan wilayah tersebut belum memiliki peta pendaftaran tanah.
Solusi Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda
Bagaimana jika menemukan sertifikat tanah ganda? Berikut adalah beberapa langkah solusi yang dapat diambil.
1. Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan
Dapat melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan sesuai.
2. Ajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jika penyelesaian melalui Kantor Pertanahan tidak membuahkan hasil, maka dapat mengajukan gugatan pembatalan Sertipikat Hak Milik (“SHM”) ke PTUN.
3. Buat Laporan Dugaan Pemalsuan Sertifikat ke Kepolisian
Jika terdapat indikasi pemalsuan SHM, laporkan ke Polisi. Memalsukan SHM/akta otentik dan menggunakannya diancam pidana penjara maksimal 8 tahun sesuai dengan Pasal 264 KUHP.