sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cara cek status Penerima BSU Juni 2025 untuk pekerja penghasilan rendah, simak lengkapnya!

Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat pekerja menghadapi tekanan ekonomi yang masih terasa hingga saat ini.

Sejak masa pandemi Covid-19, BSU telah menjadi salah satu skema bantuan tunai langsung yang terbukti membantu meringankan beban ekonomi kelompok pekerja rentan.

Pada periode penyaluran kali ini, terdapat peningkatan nominal bantuan yang diberikan. Jika sebelumnya BSU hanya sebesar Rp150 ribu per bulan, maka untuk Juni dan Juli 2025, jumlah bantuan dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan.

Pencairan BSU dilakukan sekaligus dalam satu tahap pada bulan Juni, sehingga setiap penerima akan langsung memperoleh total Rp600 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang disampaikan pada Senin, 2 Juni 2025, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, menyampaikan bahwa BSU kali ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).

Selain para pekerja umum, pemerintah juga menargetkan penyaluran BSU kepada guru honorer.

Tercatat ada 288 ribu guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) serta 277 ribu guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan memperoleh manfaat BSU ini.

“Guru honorer akan mendapatkan bantuan yang sama, yaitu Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600 ribu,” jelas Sri Mulyani.

Kriteria Penerima BSU Tahun 2025

Meskipun BSU ditujukan untuk membantu masyarakat pekerja, tidak semua orang secara otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

Terdapat sejumlah kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK daerah masing-masing.
  • Bukan anggota TNI, Polri, ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah, termasuk guru honorer sebagai kelompok penerima prioritas.

Ketentuan-ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang masih menjadi acuan dalam pelaksanaan BSU di tahun 2025.

Cara Cek Status Pemerima BSU Juni 2025

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima BSU, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu:

1. Melalui laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data pribadi sesuai yang diminta pada kolom yang tersedia.

2. Menggunakan aplikasi Pospay

Khusus bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos, dapat menggunakan aplikasi ini untuk mengetahui status dan jadwal pencairan.

3. Melalui informasi dari instansi atau pemerintah daerah

Calon penerima juga dapat memantau informasi dari kelurahan/desa atau tempat kerja yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penting bagi calon penerima untuk memastikan data mereka di BPJS Ketenagakerjaan sudah terdaftar dan aktif, serta tidak menerima bantuan sosial lain agar tidak mengalami kendala saat pencairan bantuan.