Cara Cek Status Penerima Dana Bansos PIP 2025 dengan NISN dan NIK, Resmi Cair Mulai 10 April 2025
HAIJAKARTA.ID – Program Indonesia Pintar (PIP 2025) resmi memasuki masa pencairan termin pertama yang telah dimulai sejak Kamis, 10 April 2025.
Bansos PIP ini ditujukan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk jalur non-formal seperti Paket A, B, dan C.
Bagi siswa yang ingin mengecek apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP Kemdikbud 2025, dapat langsung mengakses situs resmi terbaru di https://pip.dikdasmen.go.id/.
Di sana, siswa cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Cek Status Penerima Dana Bansos PIP 2025 dengan NISN dan NIK
Untuk memastikan apakah dana bantuan PIP sudah masuk rekening atau belum, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Buka laman resmi: https://pip.dikdasmen.go.id
- Masukkan NISN dan NIK dengan benar dan sesuai data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Klik tombol ‘Cari Penerima PIP’
Sistem akan menampilkan informasi nama penerima, sekolah asal, dan bank penyalur
“Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data Dapodik agar proses pengecekan berjalan lancar,” ujar salah satu petugas Kemendikbud yang dihubungi secara terpisah.
Jika terjadi ketidaksesuaian data atau kendala lainnya, siswa disarankan menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Besaran Bantuan PIP 2025 Sesuai Jenjang Pendidikan
Bantuan dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian jumlah bantuan Program Indonesia Pintar 2025:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, dan informasi terbaru mengenai pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Program PIP Kemdikbud 2025 tidak hanya menyasar siswa di sekolah formal, tetapi juga siswa pendidikan kesetaraan dan pendidikan khusus.
Artinya, siswa Paket A, B, dan C juga berpeluang menerima dana bantuan pendidikan, asalkan terdata secara valid di Dapodik.