Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cara cek status tenaga honorer dalam Database BKN untuk syarat PPPK 2024, perhatikan kategori ini!

Seleksi PPPK 2024 secara resmi dimulai pada 1 Oktober 2024, dengan pendaftaran berlangsung hingga 20 Oktober 2024.

Informasi ini didasarkan pada surat dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Empat Kategori Pelamar Prioritas PPPK 2024

Dalam seleksi ini, terdapat empat kategori pelamar prioritas, yakni:

  • Pelamar prioritas dari kalangan guru dan lulusan D-IV bidang pendidikan tahun 2023.
  • Eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
  • Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
  • Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Proses seleksi ini dibagi dalam dua gelombang:

  • Gelombang I berlangsung dari 1-20 Oktober 2024, ditujukan bagi pelamar prioritas seperti guru, lulusan D-IV, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN.
  • Gelombang II akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, khusus bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Sebelum mendaftar, calon pelamar harus memastikan apakah mereka telah terdaftar dalam database tenaga honorer BKN.

Hal ini sangat penting karena hanya tenaga honorer yang terdaftar di database tersebut yang berpeluang diangkat menjadi PPPK 2024, sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Cara Cek Status Tenaga Honorer dalam Database BKN untuk Syarat PPPK 2024

Syarat Tenaga Honorer yang Terdaftar dalam Pendataan non-ASN

Berikut syarat tenaga honorer yang terdaftar dalam pendataan non-ASN sebagai berikut:

  • Menerima honorarium dari APBN (untuk instansi pusat) atau APBD (untuk instansi daerah).
  • Tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
  • Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  • Sudah bekerja minimal satu tahun hingga 31 Desember 2021.
  • Berusia antara 20 hingga 56 tahun.

Proses Pendaftaran Pendataan non-ASN

  • Buat akun di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Lengkapi informasi yang diminta dan unggah scan KTP serta pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg (maksimal 200 KB).
  • Cetak Kartu Informasi Akun setelah pendaftaran.
  • Login ke akun milik kamu dan lengkapi biodata, termasuk unggah ijazah terakhir (ukuran file antara 100KB – 1MB).
  • Isi riwayat pekerjaan yang sesuai dengan tempat kerja kamu saat ini.
  • Tinjau semua data sebelum mengakhiri proses pendataan, dan cetak Kartu Pendataan non-ASN sebagai bukti partisipasi.

Nah, itu tadi syarat dan langkah-langkah untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan mengikuti prosedur seleksi PPPK 2024 dengan benar.