Cara Daftar Bansos PBI JK yang Cair November 2025, Bakal Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan Gratis
HAIJAKARTA.ID – Cara daftar bansos PBI JK bisa diketahui oleh masyarakat.
Sebab di bulan November 2025, pemerintah kembali menyalurkan bansos Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Bansos PBI JK merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu serta fakir miskin sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Melalui program ini, pemerintah menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan bagi penerimanya.
Sehingga, bagi penerima nantinya bisa menikmati layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dana PBI JK tidak diberikan langsung kepada penerima manfaat, melainkan disalurkan pemerintah ke BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, masyarakat penerima cukup membawa kartu BPJS untuk mendapatkan pelayanan medis tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Sementara itu, penerima bansos PBI JK adalah warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara Daftar Ulang PBI JK
Berikut cara daftar menjadi peserta bansos PBI JK lewat HP.
- Download aplikasi “Cek Bansos” di HP
- Lalu, masuk ke “Daftar Usulan” dan klik “Tambah Usulan”
- Isi data diri yang ingin diusulkan PBI JK
- Pilih jenis bansos PBI JK
- Kemudian, tunggu proses verifikasi dan validasi
Apabila berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan.
Namun, jika ada perubahan data seperti berpindah tempat tinggal atau ada anggota keluar baru, maka yang bersangkutan dapat update data DTSEN agar haknya tidak dicabut pemerintah.
Syarat Dapat Bansos PBI JK
- Terdaftar di DTSEN
- Memiliki surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki e-KTP
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial
Cara Cek Bansos PBI JK
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamata dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak
- Jika huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode yang baru
- Selanjutnya, klik tombol “CARI DATA” agar sistem bisa mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput
- Jika terdaftar dalam bansos PBI JK, maka nama kamu akan muncul
