sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, Pertamina secara resmi melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi bagian dari mitra, inilah cara daftar jadi pangkalan resmi Gas Elpiji 3 Kg.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat yang berhak dan menghindari distribusi yang tidak tepat sasaran.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kini Elpiji 3 Kg hanya dapat dibeli melalui pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pengecer akan dikonversi menjadi pangkalan resmi per 1 Februari,” ujar Yuliot dalam wawancaranya dengan Antara yang dikutip pada Jumat, 31 Januari 2025.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mempersingkat rantai distribusi yang sering kali menyebabkan ketidaktepatan sasaran penerima subsidi.

Masa Transisi Satu Bulan untuk Adaptasi

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar pengecer dapat beradaptasi dan mengajukan diri sebagai pangkalan resmi.

Yuliot menambahkan bahwa dengan beralihnya pengecer menjadi pangkalan, mata rantai distribusi akan lebih pendek dan mempermudah pengawasan.

“Dengan perubahan ini, jalur distribusi menjadi lebih efisien dan sesuai dengan tujuan subsidi energi,” katanya.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg:

1. Membuat Akun OSS:

  • Buka situs www.oss.go.id.
  • Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
  • Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik “Submit”.
  • Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
  • Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.

2. Mengajukan NIB:

  • Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
  • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  • Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, kemudian cetak dokumen NIB.

3. Melengkapi Data yang Diperlukan:

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Cara Mendaftar Melalui Situs kemitraan Pertamina

Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas Elpiji 3 Kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan.
  • Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg meliputi:

  • KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
  • Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kg harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina.

Seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kemitraan Pertamina atau sistem OSS guna memperoleh panduan lengkap mengenai pendaftaran pangkalan gas Elpiji 3 Kg.