Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Untuk Warung, Cek Syarat Dan Tahapannya

HAIJAKARTA.ID – Cara daftar jadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg untuk warung. Terbarunya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru penyaluran elpiji 3 kg.
Hal ini melalui pangkalan resmi, bukan pengecer, serta membuka pendaftaran bagi usaha yang ingin menjadi pangkalan resmi secara online.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut, warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual gas melon tersebut.
Pangkalan Gas 3 Kg Untuk Warung
Adanya kebijakan tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga elpiji 3 kg yang murah dan seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Sehingga tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah. Nantinya, pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk.
Spanduk itu untuk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, ia menyarankan segera mendaftar dan membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Syarat Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Terdapat sejumlah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, sebagai berikut.
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat izin usaha
- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
- Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Untuk Warung
Untuk warung diberikan waktu selama sebulan untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Gas LPG 3 Kg untuk warung.
1. Pendaftaran Melalui Situs OSS
Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut cara mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina secara online.
- Buka laman www.oss.go.id
- Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Ceklis persetujuan, lalu klik ‘Submit’.
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’.
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Buka laman www.oss.go.id.
- Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, selanjutnya cetak dokumen NIB.
3. Kelengkapan Data
Lengkapi seluruh data yang diperlukan, pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut tahapannya.
- Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
- Pilih Keagenan LPG
- Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah memenuhi semua persyaratan, maka akan langsung mendapatkan surat keterangan penyalur LPG.