Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyesuaikan batas gaji pekerja yang berhak mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Kini, syarat penghasilan maksimal dinaikkan menjadi Rp 6.589.357, dari sebelumnya sekitar Rp 6,2 juta.

Penyesuaian ini dilakukan seiring kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @dinaskertrans_dki, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa KPJ merupakan salah satu kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Dalam program ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan tiga jenis manfaat utama. Pertama, bantuan pangan bersubsidi.

Kedua, fasilitas transportasi publik gratis yang mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Ketiga, kesempatan memperoleh bantuan biaya pendidikan bagi anak penerima KPJ.

Secara keseluruhan, nilai manfaat yang bisa diterima peserta KPJ berkisar antara Rp 1.406.000 hingga Rp 2.156.000 per bulan.

Untuk mengikuti program ini, pekerja perlu memenuhi sejumlah persyaratan serta menyiapkan dokumen yang telah ditentukan.

Mengenal Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pada 2025, batas pendapatan yang memenuhi kriteria tersebut ditetapkan sebesar Rp 6.206.275.

Program ini berada di bawah pengelolaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Hadirnya KPJ bertujuan untuk meringankan beban hidup para pekerja di tengah tingginya biaya hidup di ibu kota.

Melalui kartu ini, pekerja bisa menghemat pengeluaran, terutama untuk transportasi yang kerap menyedot sebagian besar gaji bulanan.

Selain itu, akses ke pangan dengan harga terjangkau juga menjadi manfaat penting yang sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

Mengurus pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta secara online sebenarnya tidak rumit, asalkan kamu mengikuti alurnya dengan benar.

Berikut panduan lengkap yang bisa dijadikan acuan:

1. Unduh Formulir Pendaftaran

Tahap awal pendaftaran KPJ 2025 adalah mengunduh formulir resmi. Formulir tersebut dapat diakses melalui tautan yang disediakan Disnakertrans, yakni bit.ly/daftarKPJ atau bit.ly/formatkpj.

Di dalamnya terdapat kolom data diri serta informasi pekerjaan yang wajib diisi secara lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.

Pastikan tidak ada kesalahan penulisan, karena data yang tidak sesuai bisa menghambat proses verifikasi.

2. Lengkapi Dokumen Pendukung

Setelah formulir terisi, siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran.

Berkas ini akan menjadi bahan pemeriksaan oleh Disnakertrans. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP DKI Jakarta
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Slip gaji terbaru (disarankan tiga bulan terakhir)
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, dilengkapi cap basah
  • Surat pernyataan sesuai format yang telah diunduh

Pastikan semua dokumen terbaca jelas dan tidak terpotong agar tidak menimbulkan kendala saat pengecekan.

3. Gabungkan Dokumen dalam File ZIP

Seluruh formulir dan dokumen pendukung kemudian digabungkan dalam satu file berformat ZIP.

Penamaan file sebaiknya dibuat jelas, misalnya “NamaLengkap_KPJ_2025.zip”, supaya mudah dikenali oleh petugas.

4. Kirim ke Email Resmi Disnakertrans

File ZIP tersebut selanjutnya dikirim ke alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id
dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Gunakan subjek email yang informatif, seperti “Pengajuan KPJ – Nama Lengkap”. Sebelum mengirim, periksa kembali alamat email dan kelengkapan lampiran agar tidak terjadi kesalahan.

5. Menunggu Tahap Verifikasi

Setelah berkas terkirim, kamu hanya perlu menunggu proses verifikasi.

Waktu pengecekan biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung jumlah pendaftar.

Selama menunggu, rutinlah mengecek email untuk mengantisipasi permintaan tambahan dokumen atau klarifikasi data.

6. Pembukaan Rekening Bank DKI

Jika pengajuan disetujui, Bank DKI akan menghubungi kamu untuk membuka rekening.

Rekening ini akan terhubung langsung dengan kartu KPJ.

Kamu perlu membawa dokumen asli dan melakukan setoran awal minimal Rp 50.000. Rekening ini juga berfungsi sebagai rekening ATM.

7. Pengambilan Kartu KPJ

Setelah rekening aktif, kartu KPJ akan dicetak dan dapat diambil di kantor cabang Bank DKI sesuai jadwal yang diinformasikan.

Pemberitahuan biasanya dikirim melalui email atau SMS. Kartu harus diambil maksimal tiga bulan sejak diterbitkan, jika tidak maka perlu mengajukan pencetakan ulang.

8. Aktivasi Kartu Layanan Gratis (KLG)

Langkah terakhir adalah mengaktifkan Kartu Layanan Gratis (KLG) agar kamu bisa menikmati fasilitas transportasi umum gratis.

Tanpa KLG, akses gratis Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL belum bisa digunakan.

Pendaftaran KLG dapat dilakukan melalui aplikasi atau loket yang tersedia di stasiun dan halte.

Dari Mana Mendapatkan KPJ?

Kartu Pekerja Jakarta bisa diperoleh melalui pendaftaran resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Nakertrans sesuai wilayah domisili.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online dengan mengirimkan berkas persyaratan ke alamat email resmi yang telah ditentukan.

Setelah proses selesai, kartu KPJ akan dicetak oleh Bank DKI dan dapat diambil di kantor cabang terdekat sesuai jadwal yang diinformasikan.

Formulir KPJ Berisi Apa Saja?

Formulir pendaftaran KPJ memuat data diri serta informasi pekerjaan pemohon.

Beberapa data yang wajib diisi meliputi:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat lengkap sesuai KTP
  • Nomor telepon aktif
  • Nama dan alamat perusahaan tempat bekerja
  • Jabatan atau posisi pekerjaan
  • Besaran gaji pokok dan tunjangan
  • Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan

Pastikan seluruh data diisi dengan benar dan sesuai dokumen pendukung.

Ketidaksesuaian informasi dapat memengaruhi proses verifikasi dan berpotensi membuat pengajuan KPJ tidak disetujui.

KPJ Program dari Siapa?

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dijalankan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans).

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan penghasilan rendah.

Melalui KPJ, pemerintah berupaya memastikan para pekerja tetap memiliki akses yang layak terhadap transportasi umum serta kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Syarat Lengkap Pengajuan KPJ Terbaru 2026

Sebelum mendaftar KPJ, pastikan kamu sudah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku berikut ini.

Persyaratan Umum:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan tercatat sebagai warga Jakarta
  • Bekerja di perusahaan yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta
  • Memiliki penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan maksimal Rp 6.206.275 atau setara 1,15 kali UMP Jakarta 2025
  • Berstatus sebagai kepala keluarga atau memiliki tanggungan

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

  • Fotokopi KTP DKI Jakarta
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Slip gaji terbaru (minimal tiga bulan terakhir)
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan yang dibubuhi cap basah
  • Formulir pendaftaran serta surat pernyataan yang telah diisi lengkap

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi jelas dan terbaca dengan baik.

Kelengkapan dan keakuratan berkas sangat penting karena dokumen yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan pengajuan KPJ ditolak.

Cara Mengecek Status Pendaftaran KPJ

Setelah mengajukan pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta, wajar jika kamu ingin mengetahui sejauh mana prosesnya.

Untuk memantau status pengajuan KPJ, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut:

  • Buka database KPJ yang diperbarui secara berkala melalui tautan https://bit.ly/dimanakpjku
  • Masuk ke tab atau halaman yang memuat daftar batch terbaru
  • Cari nama kamu pada daftar yang tersedia
  • Jika nama sudah tercantum, artinya kartu KPJ kamu telah dicetak dan siap diambil

Biasanya, data disajikan dalam bentuk file KPJ berformat .xlsx yang bisa diunduh.

Kamu dapat memanfaatkan fitur pencarian untuk memudahkan pengecekan.

Apabila nama kamu sudah muncul, segera hubungi Bank DKI untuk mengetahui jadwal pengambilan kartu.

Manfaat Kartu Pekerja Jakarta

Setelah resmi menjadi penerima KPJ, ada berbagai keuntungan yang bisa kamu rasakan, antara lain:

1. Transportasi Umum Gratis

KPJ yang telah terhubung dengan Kartu Layanan Gratis (KLG) memungkinkan kamu menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL tanpa biaya.

Pengeluaran transportasi bulanan pun bisa ditekan secara signifikan.

2. Subsidi Pangan Terjangkau

Pemegang KPJ berhak mendapatkan akses belanja kebutuhan pokok dengan harga lebih murah melalui program pangan bersubsidi dari pemerintah.

3. Keanggotaan Jakgrosir

Dengan KPJ, kamu otomatis terdaftar sebagai anggota Jakgrosir, pusat belanja pangan murah milik Pemprov DKI Jakarta yang menawarkan harga di bawah pasaran.

4. Dukungan Pendidikan Anak

Anak dari pemegang KPJ memiliki kemudahan dalam pengajuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) serta peluang melalui jalur afirmasi saat penerimaan peserta didik baru di sekolah-sekolah Jakarta.

MRT dan Transjakarta Gratis lewat KPJ

Melalui Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Pemprov DKI Jakarta menyalurkan berbagai bentuk subsidi yang langsung dirasakan manfaatnya oleh pekerja.

Salah satunya adalah subsidi pangan untuk lima komoditas utama, yakni daging sapi 1 kg, daging ayam 1 kg, telur 1 kg, beras 5 kg, dan ikan kembung 1 kg.

Jika dibeli dengan harga pasar, total nilai lima komoditas tersebut mencapai sekitar Rp 262.000.

Namun berkat subsidi pangan dari Pemprov DKI sebesar Rp 166.000, penerima KPJ hanya perlu membayar Rp 96.000 saja.

Selain pangan, manfaat besar juga datang dari sektor transportasi.

Pemegang KPJ berhak menikmati layanan transportasi umum secara gratis, meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Untuk Transjakarta, nilai subsidi dihitung dari tarif Rp 3.500 per perjalanan, dengan asumsi dua kali perjalanan pulang-pergi selama 22 hari kerja.

Dari perhitungan tersebut, manfaat yang diperoleh mencapai sekitar Rp 154.000 per bulan.

Sementara itu, subsidi MRT Jakarta mengacu pada rute terjauh Lebak Bulus–Bundaran HI (atau sebaliknya), dengan nilai manfaat yang bisa mencapai kurang lebih Rp 616.000 per bulan.

Adapun untuk LRT Jakarta, khususnya lintasan Pegangsaan Dua–Velodrome, nilai subsidinya sekitar Rp 220.000 per bulan.

Tak hanya itu, KPJ juga menghadirkan dukungan di bidang pendidikan.

Anak dari pekerja penerima KPJ berkesempatan memperoleh bantuan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Besaran bantuannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni Rp 250.000 untuk siswa SD, Rp 300.000 untuk SMP, Rp 420.000 untuk SMA, dan Rp 450.000 untuk SMK.

Tips Agar Pendaftaran KPJ Cepat Disetujui

Agar proses pengajuan KPJ berjalan lancar dan peluang disetujui semakin besar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum dikirim
  • Isi data dengan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung
  • Gunakan slip gaji terbaru serta surat keterangan kerja yang masih berlaku
  • Kirim berkas ke alamat email resmi dan jangan lupa menambahkan tembusan
  • Rutin mengecek email untuk mengantisipasi permintaan tambahan dokumen
  • Segera menanggapi jika ada klarifikasi atau konfirmasi dari petugas

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses pendaftaran KPJ berpeluang diproses lebih cepat dan disetujui tanpa kendala berarti.

Perpanjangan dan Pembaruan KPJ

Perlu diperhatikan, Kartu Pekerja Jakarta tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap enam bulan sekali.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara rutin akan melakukan pemutakhiran dan pengecekan data untuk memastikan penerima KPJ masih memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Karena itu, penting bagi kamu untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait jadwal dan mekanisme perpanjangan melalui kanal resmi Disnakertrans maupun media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta.

Jika dalam proses evaluasi ternyata kondisi kamu sudah tidak sesuai ketentuan, misalnya penghasilan meningkat melebihi batas yang ditetapkan, maka KPJ dapat dinonaktifkan.

Namun selama kamu masih memenuhi kriteria, hak untuk menikmati seluruh manfaat dari program KPJ tetap bisa kamu peroleh.