Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Simak informasi cara daftar kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri secara online dan offline.

Memiliki BPJS Kesehatan menjadi hal penting untuk memberikan perlindungan finansial saat sakit.

Dengan adanya peserta mandiri BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan akses layanan medis di fasilitas kesehatan.

Layanannya berupa pemeriksaan umum hingga perawatan di rumah sakit, tanpa harus membayar penuh dari kantong pribadi.

Sementara itu, peserta mandiri BPJS Kesehatan merupakan individu yang mendaftar dan membayar iuran bulanan sendiri tanpa ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah.

Cara mendaftar kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan bisa melalui dua cara, yakni online dan offline.

BPJS Kesehaan bisa mendaftar secara online melalui aplikasi JKN Mobile.

Sementara, untuk mendaftar secara offline bisa dengan mendatangi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota terdekat.

Dokumen Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri

Calon pendaftar perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk kemudahan proses pendaftaran mandiri.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran mandiri BPJS Kesehatan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran bagi anak yang belum memiliki KTP
  • Buku tabungan bank yang memiliki fasilitas autodebit dari bank yang melayani seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri atau BCA

Untuk rekening yang digunakan bisa milik kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK.

Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA), dokumen tambahan yang dibutuhkan adalah paspor dan surat izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online dan offline.

Online

  • Download aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
  • Siapkan data yang diperlukan
  • Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu “Daftar”
  • Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu pilih persetujuan dengan memilih “Saya Setuju”
  • Masukkan data diri dan klik “Cari” untuk melanjutkan
  • Masukkan data secara lengkap, seperti pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Masukkan email untuk verifikasi
  • Masyarakat akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi

Offline

  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat
  • Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
  • Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama
  • Apabila sudah, masyarakat akan diberikan nomor virtual account atau kode pembayaran untuk melakukan pembayaran
  • Lakukan proses pembayaran iuran
  • Serahkan bukti transfer atau pembayaran ke kantor BPJS dan tunggu hingga kartu kepesertaan BPJS Kesehatan selesai dicetak

Setelah terdaftar, peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulannya sesuai kelas yang diikuti.

  • Kelas 3: Rp35.000 per orang/bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan
  • Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan