sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Magang Kemnaker merupakan program pelatihan kerja di dunia industri yang termasuk dalam 8 Paket Akselerasi Ekonomi 2025.

Dalam program ini, peserta akan dibimbing langsung oleh mentor yang bertugas mendampingi, mengarahkan, sekaligus mengawasi selama proses pelatihan berlangsung.

Saat ini, program tersebut sudah berjalan hingga pendaftaran gelombang ketiga.

Nah, berikut informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, serta ketentuan uang saku untuk Program Pemagangan Nasional Kemnaker Batch 3.

Jadwal Magang Nasional Kemnaker Batch 3

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, berikut adalah timeline resmi pembukaan Program Pemagangan Nasional Kemnaker Batch 3.

  • Pendaftaran Penyelenggara Pemagangan: 24 November-3 Desember 2025
  • Pendaftaran Calon Peserta Pemagangan: 4-7 Desember 2025
  • Seleksi Calon Peserta Pemagangan: 8-11 Desember 2025
  • Penetapan Peserta Pemagangan: 12 Desember 2025
  • Orientasi Peserta & Mentor Pemagangan: 15 Desember 2025
  • Kick Off Program Pemagangan Batch 3: 16 Desember 2025

Cara Daftar Magang Kemnaker Batch 3

Syarat untuk Peserta:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah
  3. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Syarat untuk Penyelenggara:

  1. Berlaku untuk semua jenis usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak, milik pribadi, kelompok, perusahaan swasta, hingga BUMN, selama mempekerjakan orang dengan memberikan upah atau bentuk imbalan lainnya.
  2. Termasuk juga lembaga atau usaha sosial yang memiliki pengurus dan mempekerjakan tenaga kerja dengan memberikan upah atau imbalan.
  3. Terdaftar sebagai penyelenggara di platform SIAPKerja milik Kemnaker.
  4. Memiliki izin usaha (WLKP/NIB) yang sudah terdaftar di sistem WLKP online Kemnaker.
  5. Menyediakan mentor atau pembimbing bagi peserta magang.
  6. Mengajukan proposal atau usulan program pemagangan kepada Kemnaker.
  7. Menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kelancaran program magang.
  8. Bersedia menandatangani perjanjian pemagangan dengan Kemnaker.
  9. Melakukan laporan monitoring selama program berlangsung kepada Kemnaker.
  10. Memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program pemagangan.

Ketentuan Uang Saku Magang Kemnaker Batch 3

  • Besaran uang saku untuk peserta magang dihitung berdasarkan jumlah hari kehadiran dalam satu bulan. Rumusnya:

Jumlah Hari Peserta Hadir × Besaran Uang Saku yang Ditetapkan

Jumlah Hari Pemagangan 1 Bulan

  • Untuk urusan pajak, pemberian uang saku mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  • Peserta yang izin atau sakit masih mendapat toleransi hingga 3 hari per bulan tanpa pemotongan uang saku.
  • Namun jika izin atau sakit melebihi 3 hari, maka mulai hari ke-4 dan seterusnya akan ada pemotongan sesuai jumlah hari tidak hadir.
  • Jika peserta bolos tanpa keterangan, uang sakunya langsung dipotong sesuai hari ketidakhadirannya.
  • Uang saku juga tidak akan diberikan jika peserta memutuskan mengundurkan diri sebelum periode magang bulan tersebut selesai.