Cara Daftar PIP 2025 Lewat HP Agar Cair Awal Tahun, Cek syarat dan Kriteria Penerima
HAIJAKARTA.ID – Bagaimana cara daftar PIP 2025 lewat HP? Bantuan sosial Program Indonesia Pintar akan segera disalurkan.
Bansos PIP ini merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta dengan berbagai jenjang pendidikan.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu.
Bantuan PIP ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai guna meringankan biaya operasional pendidikan seperti membeli alat tulis, seragam maupun transportasi.
Syarat Penerima PIP 2025
Bagi penerima manfaat PIP memang tidak mencakup semua siswa, melainkan siswa yang harus memenuhi persyaratan.
Berikut ini beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima PIP antara lain adalah sebagai berikut:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.
- Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa dengan kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
- Siswa dengan status sebagai tersangka atau terpidana.
- Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Daftar PIP 2025 Lewat HP
Untuk mendaftarkan diri supaya mendapatkan bansos PIP 2025 bisa lewat HP.
Namun sebelum itu unduh aplikasi Cek Bansos dan pastikan siswa terdaftar di DTKS Kemdikbud.
- Persiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk keperluan pendaftaran DTKS.
- Orang tua diminta mengisi data diri secara lengkap dan akurat pada formulir pembuatan akun baru di aplikasi.
- Masukkan nomor KK, Nomor KTP, dan nama lengkap sesuai dengan informasi pada KTP orang tua.
- Input data alamat termasuk provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan kelurahan/desa sesuai dengan yang tertera pada KTP orang tua siswa.
- Unggah foto KTP dan swafoto, dengan menunjukkan KTP asli orang tua siswa.
- Klik opsi ‘Buat Akun Baru’ setelah semua informasi telah diisi dengan benar.
Setelah berhasil membuat akun baru, calon penerima dapat melanjutkan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran DTKS.
- Pilih opsi ‘Tambah Usulan’.
- Pastikan data yang diusulkan muncul dengan benar sesuai yang telah tercatat di dukcapil.
Cara Daftar PIP Lewat Dinas Pendidikan
Selain mendaftarkan diri lewat HP, bisa juga mendaftar lewat Dinas Pendidikan.
- Siapkan berkas yang diperlukan, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Rapor terkini.
- Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
- Bawa kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat.
- Selanjutnya data siswa akan dicatat dan dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan ata Kementerian Agama di kota terkait.
- Pihak sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Dapodik.
- Setelah dinyatakan sebagai penerima, siswa bisa langsung cek status penerimaan PIP lewat lama resmi kemdikbud.