HAIJAKARTA.ID – Bagi siswa dari keluarga kurang mampu dapat mengetahui cara daftar PIP 2025 untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Program ini memang ditujukan untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan dengan tujuan agar para siswa mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal pendidikan.
Bantuan sosial PIP 2025 ini menjadi salah satu daftar bansos cair 2025, namun penerimanya harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai penerima PIP.
Untuk calon pendaftar hanya perlu mengikuti persyaratan dan juga ketentuan yang berlaku agar dapat menjadi penerima bansos PIP tahun 2025.
Syarat Daftar Bansos PIP 2025
Pendaftaran PIP 2025 ini terbuka bagi siswa yang datanya sudah terdaftar dalam Dapodik dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat
- Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
- Pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Nominal Bantuan PIP 2025
Setiap siswa yang menjadi penerima PP 2025 akan mendapatkan bantuan dengan besaran yang berbeda setiap jenjangnya, sebagai berikut ini.
1. Tingkat SD/SDLB/Paket A:
- Siswa reguler: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
2. Tingkat SMP/SMPLB/Paket B:
- Siswa reguler: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000
3. Tingkat SMA/SMALB/Paket C/SMK:
- Siswa reguler: Rp1.800.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp900.000
Cara Daftar PIP 2025
- Akses laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik kode keamanan yang muncul di layar.
- Klik tombol Cek untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025. Jika terdaftar, informasi pencairan akan muncul.
Cara Aktivasi Rekening untuk Pencairan PIP
Untuk mencairkan dana PIP, siswa wajib mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank penyalur, seperti BRI atau BNI.
Bagi siswa yang ingin melakukan aktivasi untuk rekening pencairan bantuan sosial PIP dari pemerintah tahun 2025, bisa siapkan dokumen pengaktifan berikut ini.
- Surat Keterangan Aktivasi Rekening dari sekolah
- KTP/Kartu Pelajar (SMP/SMA)
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) (untuk siswa SD)
- Formulir pembukaan rekening dari bank penyalur
Aktivasi rekening bisa siswa lakukan dengan mendatangi kantor bank terdekat, dengan pendampingan orang tua atau wali.
Bagi siswa yang sudah mengetahui cara daftar PIP 2025 bisa terus pantau kapan pencairannya, kabarnya akan segera cair awal Januari 2025 ini.