Cara Daftar SIApkerja Agar Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Solusi Bagi Pekerja PHK
HAIJAKARTA.ID – Program Bansos JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Bansos ini ditujukan secara khusus kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan atau terkena PKH oleh perusahaannya bekerja.
Apa Itu JKP BPJS ketenagakerjaan?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program bantuan sosial yang ditujukan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kehilangan pekerjaan lainnya.
Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (sekarang menjadi BPJAMSOSTEK) dan bertujuan untuk memberikan dukungan finansial sementara.
Nantinya bagi pekerja yang kehilangan sumber penghasilan mereka dan terdaftar dalam program ini bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan akses ke pelatihan keterampilan.
Hal ini berguna untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru, juga mendukung pekerja untuk bisa bertahan secara ekonomi selama mereka mencari pekerjaan baru.
Manfaat JKP
JKP menawarkan berbagai manfaat bagi penerimanya, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program ini dapat menjadi solusi dana darurat bagi pekerja yang mengalami PHK dan ingin bekerja kembali.
Adapun manfaat JKP yang didapat berupa:
1. Uang Tunai
Pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat menerima uang tunai yang akan diberikan selama beberapa bulan, membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar.
Uang tunai yang nantinya diberikan diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah, dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Perlu diperhatikan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan, yakni Rp5 juta.
2. Pelatihan Kerja
BPJAMSOSTEK menyediakan akses ke pelatihan keterampilan agar penerima JKP dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing di pasar kerja.
Pelatihan tersebut berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
3. Akses ke Informasi Lowongan Kerja
Penerima JKP juga dapat mengakses informasi tentang lowongan pekerjaan yang tersedia.
Nantinya akan diberikan dalam bentuk informasi pasar kerja (penyediaan data lowongan pekerjaan) dan/atau bimbingan jabatan (asesmen diri dan/atau konseling karir).
Syarat Terima JKP
Agar dapat mengajukan klaim JKP, pekerja harus memenuhi syarat-syarat berikut ini terlebih dahulu.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK
- Membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan
- Sudah mempunyai akun SIAPkerja
- Sudah mengajukan laporan PHK
- Punya surat keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening bank
Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran untuk program Bansos JKP dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut yag dikutip dari laman Jkp.go.id.
- Akses website resmi Kemenaker di https://kemnaker.go.id/ di browser.
- Pada halaman beranda, pilih menu “Daftar/Masuk” pada pojok kanan layar.
- Jika Anda menggunakan ponsel, klik ikon garis tiga di pojok kanan atas untuk membuka menu.
- Pada laman login, klik “Daftar sekarang”, dan akan dibawa ke laman pendaftaran akun.
- Isi data berupa nomor induk kepegawaian (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
- Klik “berikutnya” Isi alamat email dan nomor ponsel aktif.
- Buat password sesuai dengan ketentuan, yakni minimal 8 karakter yang berisi kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, dan simbol.
- Klik “Daftar sekarang”.
- Nantinya akan dikirimi kode aktivasi melalui email atau nomor ponsel yang didaftarkan.
- Silakan masukan kode tersebut untuk mengaktivasi akun.
- Akun sudah aktif, silakan masuk dan lengkapi profil untuk mengakses berbagai layanan pada SIAPkerja.
Cara Klaim JKP
Setelah kehilangan pekerjaan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim JKP:
1. Pemberitahuan PHK
Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK.
Hal ini harus dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (“SIK”), yang memuat data minimal:
nama dan alamat domisili perusahaan;
- nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
- nama dan alamat domisili pekerja;
- nomor kepesertaan peserta pada BPJS Ketenagakerjaan;
- nomor Induk Kependudukan (“NIK”);
- tanggal lahir pekerja;
- nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (“PKWT”) atau perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”); dan
- nomor dan/atau tanggal bukti PHK.
- Formulir tersebut disertai lampiran bukti PHK, yang dapat berupa fotokopi atau dokumen elektronik, yaitu:
- bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial (“PHI”) dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- petikan/putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Pengajuan Manfaat JKP
Peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan manfaat JKP melalui SIK dengan melampirkan:
- surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali; dan
- nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
3. Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta maksimal 3 hari kerja.
Dalam hal hasil verifikasi data tidak lengkap dan/atau tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan memberikan catatan pada formulir data peserta dan memberitahu pengusaha/peserta secara daring/luring.
Berdasarkan pemberitahuan itu, pengusaha/peserta melengkapi dan/atau memperbaiki data dan menyerahkan kembali formulir kepada BPJS Ketenagakerjaan secara daring/luring.
Cara Cek Saldo JKP
Untuk memantau saldo atau status klaim JKP, Anda bisa menggunakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu BPJAMSOSTEK Mobile, yang memungkinkan untuk:
- Melihat Saldo: Cek saldo bantuan yang sudah diterima atau yang masih dalam proses pencairan.
- Status Klaim: Melihat apakah klaim JKP sudah disetujui atau masih dalam proses verifikasi.
Cek saldo juga bisa dilakukan melalui website resmi BPJAMSOSTEK dengan memasukkan nomor identitas dan informasi terkait lainnya.
JKP Bisa Dicairkan Kapan?
Setelah klaim disetujui, JKP dapat dicairkan dalam waktu tertentu, biasanya setelah beberapa hari kerja.
Waktu pencairan dapat bervariasi tergantung pada proses verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat dicairkan setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memenuhi persyaratan.
- Klaim JKP dapat diajukan setelah terjadi PHK hingga 6 bulan mendatang.
- Jika tidak mengajukan dalam waktu tersebut, hak atas manfaat JKP menjadi hangus.
Selain itu, syarat klaim JKP atau hak memperoleh manfaat JKP ini bisa hilang jika pekerja:
- tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak PHK;
- telah mendapatkan pekerjaan; atau
- meninggal dunia.
Bansos JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang sangat bermanfaat dengan cara daftar yang mudah, proses klaim dan manfaat yang diberikan JKP adalah solusi bagi pekerja yang terdampak PHK.