Cara dan Biaya Membuat Sertifikat Tanah di Jakarta, Berikut Prosedur Lengkapnya!
HAIJAKARTA.ID– Bagaimana cara dan biaya membuat Sertifikat Tanah di Jakarta yang terbaru?
Rumah merupakan kebutuhan primer yang jelas perlu dimiliki oleh semua orang di dunia, termasuk di Indonesia terutama ibukota Jakarta.
Rumah di Jakarta jelas tidak murah. Untuk membuat rumah, jelas kita harus memiliki tanah terlebih dahulu.
Sama seperti rumah, tanah di Jakarta pun jelas berbeda harganya dengan di daerah lain di Indonesia. Banyaknya peminat serta penduduk menyebabkan harga jual tanah yang tinggi.
Untuk mengetahui kepemilikan atas tanah tersebut jelas harus mempunyai selembar kertas yang menyatakan kepemilikan yang biasa disebut dengan sertifikat tanah.
Yang menjadi pertanyaan, apakah pembuatan sertifikat tanah di Jakarta sama dengan di daerah lainnya atau malah tergolong rumit?
Sebelumnya, kita jelas harus mampu dalam hal materi. Yaitu memiliki uang untuk membeli tanah, biaya pembuatan sertifikatnya hingga ke pembuatan rumah tempat tinggal.
Di Jakarta, hunian tidak hanya rumah saja. Ada berupa apartemen atau apartemen sederhana yang biasa disingkat rusunawa. Rusunawa sendiri merupakan rumah susun sederhana sewa.
Meskipun hanya sewaan jelas terdapat perbedaan terhadap arti beberapa tempat tinggal tersebut. Yang jelas yang memiliki tanah serta sertifikat atas gedung-gedung tersebut jelas diuntungkan.
Cara dan Biaya Membuat Sertifikat Tanah di Jakarta
1. Cara membuat sertifikat tanah di Jakarta
Sebelum membuat sertifikat tanah jelas kita mencari dulu lahan kosong yang jelas bukan milik Pemerintah.
Ada juga tanah warisan yang jika ingin mengganti kepemilikan maka harus membalikkan nama tersebut.
Untuk membuatnya kita perlu pergi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional terdekat tempat tinggal di Jakarta.
Kemudian membawa persyaratan-persyaratan untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut. Kelengkapannya terdiri dari fotokopi KTP, Kartu Keluarga bahkan NPWP pribadi.
Selain itu perlu membawa Akta Jual Beli atau AJB dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bukti pembayaran PBB terakhir serta BPHTB juga perlu dibawa sebagai kelengkapan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Setelah pergi ke kantor BPN dan membawa berkas-berkas tersebut, pemohon kemudian mengisi formulir dan menyerahkannya ke petugas.
Selanjutnya bisa ke loket pembayaran untuk membayar biaya pembuatan hasil dari pemeriksaan dan pengukuran tanah yang dilakukan nantinya oleh petugas BPN.
Baru setelah itu surat kepemilikan atau sertifikat akan dibuatkan dan bisa diambil sebagai bukti kepemilikan kita atas tanah tersebut.
Lama waktunya sekitar 60 hingga 120 hari yang berarti lebih dari dua bulan lamanya, sehingga pemohon harus bersabar.
Lama waktu pembuatan juga bergantung luasnya tanah yang dimiliki. Ada beberapa cara pembuatan cepat melalui online atau bantuan Notaris. Untuk yang online bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Biaya membuat sertifikat tanah di Jakarta
Biaya ini merupakan hasil pemeriksaan dan pengukuran tanah yang kita daftarkan untuk mendapatkan sertifikat di kantor BPN Jakarta terdekat tempat tinggal.
Biaya pendaftaran sebesar 50 ribu rupiah. Ada pula biaya pengukuran dan biaya panitia sebesar 124 ribu rupiah dan 354 ribu rupiah, sehingga jika ditotal sebesar 528 ribu rupiah.
Biaya ini jelas belum termasuk biaya lainnya yaitu pembuatan sesuai dengan ukuran tanah yang dimiliki.
Biaya pengukuran sendiri mempunyai perhitungan rumus dengan tanah hingga 10 hektar = Luas tanah dibagi 500 dikali dengan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBku) yang berlaku sesuai tahun tanah tertentu, hasilnya ditambahkan dengan 100 ribu rupiah.
Sedangkan jika diatas 10 hektar hingga mencapai 1.000 hektar, maka luas dibagi dengan 4.000 dan dikalikan dengan HSBku dan hasilnya ditambah 14 juta rupiah.
Untuk tanah melebihi 1.000 hektar, luasnya dibagi 10.000 dikali HSBku dan hasilnya ditambahkan dengan 134 juta rupiah.
Untuk biaya pemeriksaan, tarifnya dengan pemeriksaan tanah oleh panitia A dengan rumus luas tanah dibagi 500 dan dikali dengan harga satuan biaya khusus panitia A.
Hasil tersebut kemudian ditambahkan 350 ribu rupiah. Yang jelas biaya pembuatan sertifikat tanah tidaklah murah.
Nah, itu tadi cara dan biaya membuat sertifikat tanah di Jakarta yang bisa kamu ikuti dan terapkan. Asalkan sudah sesuai dan memenuhi syarat pasti akan jadi juga!