Cara dan Syarat Kredit KPR Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Solusi Mudah Wujudkan Rumah Impian!

HAIJAKARTA.ID- Cara dan syarat Kredit KPR Rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan, begini langkah mudahnya!
Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, terutama bagi para pekerja di Indonesia yang ingin memiliki hunian layak tanpa harus terbebani oleh biaya tinggi.
Salah satu solusi yang kini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja formal adalah melalui program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini termasuk dalam Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang ditujukan bagi peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Dengan bunga pinjaman yang lebih ringan serta proses yang lebih mudah, program ini menjadi alternatif pembiayaan rumah yang layak dipertimbangkan.
Apa Itu KPR BPJS Ketenagakerjaan?
KPR BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk bantuan pembiayaan perumahan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memiliki rumah pertama.
Melalui skema MLT, peserta bisa mendapatkan kemudahan dalam mengajukan KPR untuk membeli rumah tapak atau rumah susun, dengan dukungan suku bunga yang lebih ringan dibandingkan KPR konvensional.
Program ini bisa digunakan untuk tiga jenis pembiayaan, yaitu:
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
Syarat Mengajukan KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Agar dapat memanfaatkan program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Minimal 1 Tahun Menjadi Peserta BPJAMSOSTEK
Anda harus terdaftar sebagai peserta aktif selama minimal 12 bulan.
2. Perusahaan Tempat Bekerja Tertib Administrasi
Perusahaan Anda harus rutin dan tertib dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
3. Belum Memiliki Rumah Sendiri
Pemohon tidak boleh memiliki rumah sebelumnya, dan harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
4. Ikut Minimal 3 Program BPJAMSOSTEK
Yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Dan semuanya harus aktif.
5. Bukan dari Perusahaan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian)
Peserta tidak boleh berasal dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja atau sebagian program.
6. Persetujuan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK
Anda harus mendapatkan rekomendasi atau formulir persetujuan dari kantor cabang tempat Anda terdaftar.
7. Jika Suami Istri Peserta BPJAMSOSTEK, Hanya Satu yang Bisa Ajukan
Hanya salah satu pasangan yang diperbolehkan mengajukan permohonan KPR.
8. Memenuhi Syarat Bank Penyalur dan Regulasi OJK
Anda juga harus memenuhi syarat dari bank penyedia KPR serta ketentuan dari OJK.
Kriteria dan Ketentuan Kredit KPR BPJS
- Jenis Rumah: Rumah tapak dan rumah susun
- Maksimal Pinjaman: Hingga Rp500 juta
- Maksimal Tenor/Kredit: 30 tahun
- Termasuk Over Kredit: Bisa digunakan untuk pengalihan KPR umum ke KPR MLT (overkredit)
- Hanya Berlaku Sekali: KPR, PRP, dan PUMP hanya bisa diajukan sekali seumur hidup
Tingkat Suku Bunga KPR BPJS
Tingkat bunga KPR BPJS cukup kompetitif karena mengikuti acuan dari BI Repo Rate dengan tambahan margin sebagai berikut:
- KPR Non Subsidi/Non MBR: BI Repo Rate + maksimal 5%
- Over Kredit: BI Repo Rate + maksimal 5%
- Renovasi atau Kredit Konstruksi: BI Repo Rate + maksimal 6%
Cara Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Berikut alur proses lengkapnya:
1. Peserta Mengajukan Permohonan Kredit
Datang ke bank penyalur dan isi formulir permohonan, disertai dokumen identitas dan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.
2. Verifikasi Awal Oleh Bank
Bank akan melakukan verifikasi awal, termasuk pengecekan riwayat kredit melalui SLIK OJK.
3. Pengiriman Dokumen Kepesertaan ke BPJS
Peserta menyerahkan salinan kartu atau sertifikat BPJS ke bank, dan bank akan meneruskannya ke BPJS.
4. Verifikasi Kepesertaan Oleh BPJS
BPJS akan mengecek status keaktifan peserta dan mengeluarkan formulir
persetujuan.
5. Realisasi Pinjaman Oleh Bank
Setelah semua dokumen lengkap dan disetujui, bank akan mencairkan dana sesuai plafon kredit yang disetujui.
Keuntungan Program KPR BPJS Ketenagakerjaan
1. Bunga Lebih Ringan
Dengan bunga yang lebih rendah dari rata-rata KPR umum, peserta bisa lebih hemat dalam jangka panjang.
2. Proses Mudah dan Terarah
Didukung langsung oleh BPJS dan bank mitra, proses pengajuan hingga pencairan lebih praktis.
3. DP Lebih Terjangkau
Peserta bisa membayar uang muka (DP) yang lebih ringan dibandingkan skema lainnya.
4. Dukungan Pemerintah
Program ini dijalankan dengan pengawasan langsung oleh pemerintah dan otoritas keuangan yang resmi, sehingga lebih terpercaya.
Program KPR dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan besar bagi pekerja formal untuk memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau dan proses yang lebih ringan.
Jika Anda merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK, pastikan Anda memanfaatkan program ini sebaik mungkin dan segera konsultasikan dengan pihak BPJS atau bank penyalur KPR untuk memulai proses pengajuan.
Dengan fasilitas pembiayaan rumah yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerja, impian untuk memiliki rumah bukan lagi hal yang mustahil!