Cara dan Syarat Numpang Nikah di Jakarta, Ternyata Gampang Loh!
HAIJAKARTA.ID- Gimana sih cara dan syarat numpang nikah di Jakarta?
Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah diperlukan jika calon pengantin berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP).
Biasanya ketika calon pengantin pria berasal dari kabupaten atau provinsi yang berbeda dengan calon pengantin wanita.
Bagaimana persyaratan dan langkah-langkahnya? Yuk, simak informasi berikut!
Cara dan Syarat Numpang Nikah di Jakarta
Numpang nikah merupakan istilah yang digunakan untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar wilayah domisili salah satu atau kedua mempelai.
Jika kamu tinggal di Jakarta namun ingin melangsungkan pernikahan di daerah lain, atau sebaliknya, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu kamu penuhi:
1. Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Calon Pengantin
- Surat Pengantar dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen untuk mengisi formulir
2. Surat Pengantar dari Kelurahan
- Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah.
- Pas foto ukuran 4×6 cm dan 2x3cm sebanyak 2-3 lembar dengan latar warna biru.
- Fotocopy KTP 2 lembar dari calon pengantin.
- Fotocopy KK calon pengantin masing-masing 2 lembar.
- Surat Izin Orang Tua, jika umur calon pengantin di bawah 21 tahun.
- Surat Keterangan Belum Menikah atau Akta Cerai, untuk memastikan status pernikahan.
3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan ke KUA
- KTP dan KK Asli serta Fotokopinya, untuk memastikan data diri dan domisili.
- Surat Rekomendasi Nikah, diperoleh dari KUA asal.
- Akta Kelahiran calon pengantin untuk verifikasi umur calon pengantin.
- Pas Foto sebanyak 2 lembar dan ukuran dan jumlah sesuai ketentuan KUA.
- Surat Pengantar Kelurahan untuk menunjukkan bahwa kamu berdomisili di wilayah yang disebutkan di KTP.
4. Langkah-Langkah
Apabila sudah calon pengantin sudah menyiapkan semua berkas yang diminta, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan membawa semua persyaratan
- Petugas akan mengajukan surat keterangan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan
- Lurah akan melakukan pemeriksaan serta menandatangani surat keterangan numpang nikah yang telah diajukan
- Petugas menyerahkan surat keterangan numpang nikah kepada pemohon
- Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pengantin
- Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah di KUA tempat calon pengantin menikah
- Tentukan jadwal akad nikah sesuai dengan ketersediaan KUA dan rencana pernikahan kamu.
Proses dan Tips Tambahan
1. Waktu Pengurusan
Proses pengurusan surat dan administrasi lainnya memerlukan waktu, jadi disarankan untuk memulai pengurusan beberapa minggu sebelum tanggal pernikahan.
2. Biaya Administrasi
Biasanya terdapat biaya administrasi yang harus dibayar di KUA, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Komunikasi dengan Pihak KUA
Selalu pastikan bahwa semua dokumen telah lengkap dan sesuai ketentuan dengan berkomunikasi langsung dengan pihak KUA terkait.
Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang tepat, kamu bisa melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili tanpa masalah.