Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memberikan solusi melalui program bantuan sosial berbasis pembiayaan, salah satunya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Di tengah tantangan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), program FLPP telah menjadi angin segar bagi banyak keluarga di Indonesia.

Programnya menjadi solusi bagi mereka yang memiliki hunian layak karena kertebatasan penghasilan.

FLPP adalah skema subsidi pembiayaan rumah bagi MBR dengan bunga rendah dan cicilan terjangkau.

Melalui program ini, pemerintah memberikan subsidi bunga kepada bank pelaksana, sehingga masyarakat hanya perlu membayar bunga tetap sebesar 5% selama masa angsuran.

Program ini juga sangat membantu dalam meringankan beban cicilan bulanan dengan tenor hingga 20 tahun.

Bantuan FLPP membebaskan peserta dari uang muka tinggi. Bahkan, beberapa skema KPR Subsidi FLPP telah bekerja sama dengan pengembang dan bank untuk memberikan uang muka 0% atau dibantu melalui subsidi uang muka dari pemerintah.

Kehadiran bantuan ini sebagai upaya pemerintah yang terus mengembangkan infrastruktur dan kawasan hunian yang layak dan nyaman, termasuk perumahan bersubsidi yang tersebar di berbagai daeraj.

Pemerintah memerhatikan akses transportasi, fasilitas umum seperti sekolah, pasar, dan layanan kesehatan dalam pengembangan hunian bersubsidi ini.

Tujuannya agar masyarakat memiliki rumah dan lingkungan yang mendukung kehidupan berkualitas.

Melalui program FLPP, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses perumahan yang terjangkau dan layak huni.

Syarat Ajukan Bansos FLPP

Berikut cara mengajukan bantuan pembiayaan rumah melalui program bansos FLPP.

1. Warga Negara Indonesia

2. Belum pernah memiliki rumah

3. Belum pernah menerima subsidi perumahan

4. Memiliki penghasilan tetap dengan rincian:

Maksimal Rp8 juta/bulan untuk rumah tapak

Maksimal Rp4 juta/bulan untuk rumah susun

5. Memiliki e-KTP dan NPWP

6. Memiliki Rekening Bank yang Bekerja Sama dengan Program FLPP

7. Minimal Usia 21 Tahun atau Sudah Menikah

8. Memenuhi Persyaratan Administratif Lainnya