Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas akses transportasi yang terjangkau melalui program kartu transportasi publik gratis bagi 15 kategori masyarakat.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, dan memberikan kemudahan mobilitas bagi kelompok yang memenuhi kriteria tertentu.

Masyarakat yang tergolong dalam daftar yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh JakCard Combo, kartu multifungsi yang dapat digunakan di seluruh moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di Jakarta

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam kategori Golongan I:

1. Datangi cabang Bank DKI yang telah ditunjuk.

2. Siapkan dokumen seperti KTP, KK, pas foto terbaru, serta dokumen tambahan yang membuktikan status sebagai anggota salah satu kategori.

3. Sampaikan permohonan pembuatan kartu kepada petugas bank.

4. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima JakCard Combo yang bisa langsung digunakan.

Penerima Kartu Transportasi Publik Gratis di Jakarta

Golongan I

Kategori pertama ini mencakup kelompok yang memiliki afiliasi langsung dengan Pemerintah Provinsi atau mereka yang mendapat dukungan sosial, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  • Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov
  • Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Pekerja swasta dengan penghasilan setara UMP
  • Warga penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  • Anggota Tim Penggerak PKK

Golongan II

Golongan kedua mencakup masyarakat yang tersebar di wilayah lebih luas dan dari latar belakang beragam.

Kategori ini meliputi:

  • Warga Kepulauan Seribu
  • Penerima Raskin yang tinggal di wilayah Jabodetabek
  • Personel TNI/POLRI
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia
  • Marbot masjid
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Cara Daftar via Website Resmi

Proses pendaftaran bagi Golongan II dilakukan secara daring melalui situs resmi.

Berikut panduannya:

  • Kunjungi laman: https://klg.transjakarta.co.id/klg/
  • Pilih opsi Pembuatan Kartu Baru.
  • Tentukan kategori penerima sesuai dengan kondisi masing-masing.
  • Unggah dokumen berupa KTP, KK, dan pas foto.
  • Ikuti petunjuk pendaftaran hingga tuntas.
  • Cek status pengajuan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Manfaat yang Didapatkan

Dengan memiliki kartu transportasi publik gratis, warga dapat menikmati perjalanan tanpa biaya di berbagai moda, antara lain:

  • TransJakarta: Bus BRT, non-BRT, dan Mikrotrans
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta

Itulah tadi sekilas mengenai cara dapat kartu transportasi publik gratis di Jakarta yang diulas pada kesempatan kali ini.

Program ini tidak hanya memberikan kemudahan akses, tapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum demi mengurangi kemacetan dan polusi udara di Kota Jakarta.