sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua tahun 2025.

Bagi masyarakat penerima manfaat, khususnya ibu hamil dan anak usia dini, bantuan ini bisa mencapai Rp3 juta per tahun.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemensos, bantuan sosial PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Penyaluran untuk tahap kedua berlangsung pada rentang April hingga Juni 2025.

Meski tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi, masyarakat diimbau untuk rutin memantau perkembangan di laman resmi Kemensos agar tidak tertinggal informasi.

“Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan. Untuk tahap kedua, prosesnya berjalan antara April dan Juni,” ujar pihak Kemensos melalui situs resminya.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 2

Sebelum menanti bantuan cair, penting untuk memastikan terlebih dahulu apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:

  • Akses situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Tulis nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP
  • Masukkan kode verifikasi yang tersedia
  • Klik tombol “Cari Data”

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi nama penerima dan jenis bantuan yang didapat. Bila tidak ada data yang muncul, kemungkinan Anda belum terdaftar untuk tahap ini.

Besaran Bantuan PKH Sesuai Kategori

Nominal bantuan dalam program PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima manfaat. Berikut rincian bantuannya:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
  • Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)

Artinya, ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun) berpotensi menerima total bantuan Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap.

Pastikan Terdaftar dalam DTKS

PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Maka dari itu, pastikan data Anda sudah diperbarui dan sesuai dengan kondisi terkini.

“Program PKH hanya menyasar keluarga rentan yang masuk dalam DTKS. Pastikan Anda terdaftar agar bisa memperoleh bantuan,” kata perwakilan Kemensos dalam keterangannya.