Cara Ganti Foto KTP Resmi dari Ditjen Dukcapil, Lengkap dengan Proses dan Dokumen Persyaratannya
HAIJAKARTA.ID – Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kamis (26/09/2024), begini cara ganti foto KTP.
Pembaruan foto pada KTP elektronik (e-KTP) dapat dilakukan jika terdapat perubahan signifikan pada wajah seseorang atau jika KTP mengalami kerusakan.
Namun, untuk KTP rusak, proses penggantian foto masih belum dapat dilayani sepenuhnya.
“Perubahan pas foto KTP bisa dilakukan dengan syarat adanya perubahan penampilan permanen atau kondisi darurat lain,” ujar perwakilan dari Dukcapil melalui laman resminya.
Cara Ganti Foto KTP
Berikut adalah tahapan cara ganti foto KTP sesuai prosedur resmi dari Ditjen Dukcapil:
1. Persiapkan Berkas yang Dibutuhkan
- Dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP lama atau yang sudah rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung, seperti surat keterangan dokter jika terjadi perubahan fisik akibat medis
2. Datang ke Kantor Dukcapil
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon perlu mengunjungi kantor Dukcapil setempat. Pemohon bisa menyampaikan maksud kepada petugas untuk mengganti foto KTP.
“Silakan datang langsung dan sampaikan tujuan Anda ke petugas,” tulis penjelasan resmi Dukcapil.
3. Perekaman Ulang Foto
Petugas akan melakukan perekaman ulang foto secara langsung di tempat.
4. Proses Penerbitan KTP Baru
Setelah perekaman foto selesai, KTP akan diproses dan dicetak ulang dengan pas foto terbaru.
Syarat Ganti Foto KTP
Berikut beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengganti foto di KTP:
1. Perubahan Fisik Permanen
Pergantian foto diperbolehkan apabila seseorang mengalami perubahan wajah permanen. Misalnya akibat kecelakaan, penyakit, operasi, atau karena perubahan penampilan seperti mulai mengenakan hijab.
2. KTP Rusak
Jika KTP rusak secara fisik, pemohon bisa mengajukan penggantian.
Namun, Dukcapil menginformasikan bahwa saat ini prioritas layanan masih diberikan kepada warga yang baru melakukan perekaman KTP, seperti mereka yang baru berusia 17 tahun.
“Saat ini kami lebih fokus pada perekaman dan pencetakan KTP untuk pemula,” terang pihak Dukcapil dalam keterangan tertulis.
Fungsi KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki peran utama sebagai identitas resmi warga negara.
Di dalamnya tercantum informasi pribadi, mulai dari nama, alamat, hingga nomor induk kependudukan (NIK), dan dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data secara digital.
Kehadiran KTP sangat krusial dalam berbagai situasi, termasuk kejadian tak terduga seperti kecelakaan, tindak kriminal, atau bencana alam.
Dengan adanya KTP, identitas seseorang tetap bisa dikenali meski dalam kondisi darurat.
Inilah alasan mengapa Undang-Undang mewajibkan setiap warga negara untuk selalu membawa KTP saat bepergian. Tak hanya sebagai bukti identitas, KTP juga menjadi syarat dalam mengakses layanan publik dan berbagai program pemerintah.
Mulai dari keperluan administratif seperti pengajuan pernikahan, perceraian, hingga pembelian rumah atau tanah, KTP diperlukan.
Dokumen ini juga dibutuhkan dalam pengurusan surat kehilangan, akta kematian, pendaftaran CPNS, serta pendaftaran menjadi anggota TNI atau Polri.
Lebih lanjut, KTP juga menjadi syarat penting untuk mengakses bantuan sosial, layanan jaminan sosial, pembukaan rekening bank, pengajuan asuransi, hingga kepemilikan aset berharga lainnya.