Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK: Cek Syarat, Jadwal Hingga Jenis Aset yang Bisa Dimiliki!
HAIJAKARTA.ID- Cara ikut lelang barang sitaan KPK, begini syarat dan jadwal yang harus dilalui!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan lelang barang rampasan negara pada Rabu, 11 Juni 2025, sebagai salah satu bentuk nyata dari upaya pemulihan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan ini, KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang berbagai jenis barang rampasan dengan total nilai aset mencapai Rp122,28 miliar.
Lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id.
Jenis dan Daftar Barang yang Dilelang
Pada agenda lelang kali ini, terdapat sebanyak 80 objek barang rampasan yang dilelang.
Barang-barang tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berasal dari kasus-kasus korupsi yang telah diputus pengadilan. Jenis barang yang dilelang meliputi:
- Barang Elektronik: seperti smartphone (HP) berbagai merek termasuk iPhone dan Android.
- Kendaraan Bermotor: mobil dan motor dengan berbagai kondisi dan tahun produksi.
- Properti: rumah, tanah, dan bangunan lainnya.
- Barang Lainnya: yang memiliki nilai ekonomis dan disita dari hasil korupsi.
- Beberapa contoh barang yang akan dilelang antara lain:
- iPhone XS dengan harga limit mulai Rp685.000 dan uang jaminan Rp200.000.
- Oppo F9 mulai dari Rp153.000 dengan jaminan Rp75.000.
- Samsung Galaxy Z Fold 3 mulai dari Rp4.554.000 dan jaminan Rp2.000.000.
Kapan dan Di Mana Lelang Dilaksanakan
Lelang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi dan website resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yaitu lelang.go.id. Waktu pelaksanaan adalah:
Hari/Tanggal:
- Rabu, 11 Juni 2025 untuk barang bergerak
- Kamis, 12 Juni 2025 khusus untuk barang tidak bergerak.
Waktu Penawaran:
- Dimulai pukul 10.00 WIB, mengikuti waktu server aplikasi lelang.
Lokasi KPKNL Pelaksana Lelang Barang Tidak Bergerak:
- Jakarta III
- Bandung
- Bogor
- Yogyakarta
- Palembang
- Pekanbaru
- Dumai
- Tangerang I
- Surabaya
- Purwokerto
- Bekasi
- Banda Aceh
- Pekalongan
Syarat dan Tata Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK
Bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam lelang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti secara lengkap:
1. Registrasi Akun
- Buka situs lelang.go.id.
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor HP, email, dan mengunggah foto KTP.
- Setelah akun diverifikasi, Anda bisa login ke sistem.
2. Pilih Barang yang Ingin Dilelang
- Telusuri katalog barang yang tersedia di situs atau unduh katalog dalam format PDF yang tersedia di laman resmi KPK atau KPKNL
- Pilih barang yang sesuai dengan minat dan anggaran Anda.
3. Setor Uang Jaminan
- Transfer uang jaminan sesuai nilai yang tertera pada detail barang.
- Pembayaran harus dilakukan maksimal 1 hari kerja sebelum lelang dimulai ke nomor Virtual Account yang diberikan oleh sistem.
4. Ikut Lelang Secara Online
- Pada hari-H, login ke akun Anda di lelang.go.id dan masuk ke sesi lelang barang yang Anda pilih.
- Proses lelang dilakukan secara real-time dan kompetitif.
5. Pelunasan dan Pengambilan Barang
- Jika Anda menang lelang, lakukan pelunasan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman.
- Datangi KPKNL untuk menerima kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang.
- Bawa dokumen tersebut ke penjual (KPK) untuk pengambilan barang.
Ketentuan Tambahan yang Perlu Diperhatikan
Jika pemenang tidak melakukan pelunasan dalam batas waktu yang ditentukan, uang jaminan akan disetor ke kas negara sebagai konsekuensi.
Uang jaminan peserta yang tidak menang lelang akan dikembalikan maksimal dalam 3 hari kerja, namun biaya administrasi atau transaksi bank menjadi tanggungan peserta.
Peserta lelang sangat disarankan untuk membaca dengan cermat seluruh ketentuan teknis dan administratif di situs lelang sebelum mengikuti proses.
Jika kamu tertarik untuk memiliki barang rampasan negara dengan harga lebih rendah dari pasaran dan sekaligus berkontribusi pada pemulihan aset negara, ikut serta dalam lelang KPK bisa menjadi pilihan menarik.