Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban insiden pohon tumbang di DKI Jakarta.

Namun, banyak yang belum mengetahui bagaimana cara klaim santunan korban pohon tumbang di DKI Jakarta.

Langkah ini merupakan bentuk perhatian dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta terhadap keselamatan warganya.

Link Pengajuan Klaim Santunan

Warga yang terdampak dapat mengajukan cara klaim santunan korban pohon tumbang di DKI Jakarta baik secara daring maupun langsung ke Kantor Distamhut.

Pengajuan online dapat dikirim melalui email ke distama@jakarta.go.id dengan menyertakan dokumen pendukung sesuai kategori kerugian.

Menurut Fajar, perwakilan dari Distamhut, mekanisme ini dibuat untuk mempercepat proses bantuan kepada korban.

“Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan bagi warga, kami membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang,” jelasnya.

Santunan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan hingga maksimal Rp50 juta bagi korban meninggal dunia.

Namun, perlu dicatat bahwa biaya yang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau asuransi tidak bisa diajukan lagi sebagai santunan.

Cara Klaim Santunan Korban Pohon Tumbang di DKI Jakarta

Berikut langkah-langkah utama dalam mengajukan klaim santunan:

1. Ambil foto kejadian sebagai bukti visual.

2. Laporkan insiden ke pihak kepolisian jika terjadi di jalan umum, atau ke Ketua RT/RW serta kelurahan bila di lingkungan tempat tinggal.

3. Siapkan surat keterangan dari dokter/rumah sakit jika korban mengalami luka-luka atau meninggal dunia.

4. Lengkapi dokumen kendaraan (STNK, BPKB) bila ada kerusakan kendaraan.

5. Buat surat permohonan santunan yang ditujukan kepada Kepala Distamhut.

6. Kirim berkas ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta atau melalui email resmi.

7. Formulir dan panduan pengisian juga dapat diunduh melalui tautan berikut:

  • bit.ly/panduanpengisianformklaimsantunan
  • bit.ly/formsantunanpohontumbang

Jenis dan Syarat Santunan

Santunan diberikan untuk empat kategori, yaitu korban meninggal dunia, korban luka-luka, kerusakan bangunan, dan kerusakan kendaraan.

Korban Meninggal Dunia

Lampirkan surat keterangan kematian, surat permohonan, visum, dan bukti kejadian.

Korban Luka-Luka

Sertakan surat medis dari rumah sakit serta dokumentasi insiden.

Kerusakan Bangunan

Diperlukan bukti foto dan kwitansi perbaikan dari toko resmi.

Kerusakan Kendaraan

Harus menyertakan STNK, BPKB, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan, dan kwitansi bengkel resmi.

Distamhut menegaskan bahwa santunan hanya berlaku bagi pohon milik pemerintah seperti di taman kota, jalur hijau, atau taman pemakaman umum.

Sedangkan pohon yang tumbang di area pribadi atau milik swasta tidak termasuk dalam program santunan ini.

Pemberian santunan ini kembali menjadi sorotan setelah sejumlah insiden pohon tumbang di Jakarta menimbulkan korban jiwa.

Salah satunya terjadi di kawasan Pondok Indah, di mana sebuah mobil Lexus tertimpa pohon hingga menyebabkan pengemudinya meninggal dunia.

Distamhut DKI Jakarta menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi warga terdampak.