Cara Lapor ASN Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Wajib Swafoto, Begini Aturan Lengkapnya!
HAIJAKARTA.ID – Begini cara lapor ASN Jakarta naik transportasi umum yang sudah mulai berlaku pada hari ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu.
Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (30/4/2025), berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan kemacetan, mengurangi emisi karbon, serta memperkuat budaya mobilitas ramah lingkungan di lingkungan pemerintahan daerah.
Cara Lapor ASN Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Sebagai bentuk pengawasan, setiap ASN diwajibkan melaporkan keikutsertaan mereka dalam kebijakan ini melalui dokumentasi visual.
Para pegawai harus melakukan swafoto saat berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum.
Foto tersebut harus memperlihatkan lokasi, tanggal, dan waktu pengambilan sebagai bukti keaslian. Bukti ini kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah (PD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Seorang pejabat dari Pemprov menyatakan, “Dokumentasi visual dari ASN akan menjadi alat utama untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kebijakan ini.”
Admin kepegawaian pada tiap PD dan UKPD wajib merekap dan memverifikasi setiap laporan foto dari ASN, dengan pengecualian pegawai yang sedang sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas khusus di lapangan.
Setelah diverifikasi, laporan dikirim ke pimpinan PD untuk disahkan. Kemudian, laporan akhir disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pelaporan resmi dapat dilakukan melalui platform digital yang telah disediakan, dengan mengakses tautan berikut:
https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum
Transportasi yang Diperbolehkan
ASN diperkenankan menggunakan berbagai jenis transportasi umum, antara lain:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- LRT Jabodebek
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus/Angkot reguler
- Kapal penyeberangan
- Kendaraan antar jemput pegawai
Pengecualian Tetap Berlaku
Tidak semua ASN diwajibkan mengikuti kebijakan ini.
Pemerintah memberikan pengecualian kepada pegawai yang sedang dalam kondisi khusus seperti sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau ditugaskan di lapangan dengan mobilitas tinggi.
Pemprov DKI berharap, dengan adanya sistem pelaporan dan pengecualian yang jelas, kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih berkelanjutan.