Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih cara lapor ke Bawaslu jika NIK KTP di Catut Dukung Calon Pilkada 2024?

Sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan akan dugaan NIK KTP dicacut sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.

Pilkada 2024 akan segera digelar, tahap yang harus dilakukan adalah pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

Maka dari itu, Bawaslu mengimbau Masyarakat dalam mengecek status NIK pada dukungan calon.

Setelah mengetahui data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung pasangan di Pilgub Jakarta. Apabila mendapati data NIK dicatut sepihak, maka masyarakat bertugas melapor ke Bawaslu.

Tugas dan Tanggungjawab Bawaslu

Bawaslu merupakan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum yang bertanggung jawab mengawasi penyelenggaran pemilihan umum di Indonesia.

Bawaslu atau Panitia Pengawasan Pemilihan Umum adalah badan yang bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia termasuk Pilkada 2024.

Pilkada berlangsung di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Seperti Pilpres, Pilkada juga diadakan setiap lima tahun sekali.

Berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak, berikut tugas dan tanggungjawab Bawaslu:

  • Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, melanjutkan, dan menyelesaikan laporan pelanggaran terkait pemilu, seperti kecurangan, manipulasi data, atau pelanggaran dalam kampanye.
  • Selain menangani pelanggaran, Bawaslu juga berperan dalam mencegah terjadinya pelanggaran melalui edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan ketat di lapangan
  • Pemantauan Dana Kampanye Bawaslu memantau penggunaan dana kampanye oleh peserta pemilu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Cara Lapor Ke Bawaslu Jika NIK KTP di Catut

Apabila NIK KTP kamu dicatut untuk mendukung calon di Pilkada 2024 tanpa sepengetahuan atau izin.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk melapor ke Bawaslu:

1. Adanya bukti Pastikan anda mempunyai bukti bahwa NIK kamu yang dicatut, misalnya bukti screenshot dari situs resmi KPU atau pemberitahuan lain yang menunjukkan pencatutan tersebut

2. Menghubungi Bawaslu Setempat atau dapat menghubungi kantor Bawaslu di tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan domisili kamu “https://bawaslu.go.id/

3. Informasi kontak biasanya dapat ditemukan di situs resmi Bawaslu

4. Misal kamu berdomosili Jakarta, kunjungi Website Resmi Bawaslu untuk melaporkan atau mengisi formulir pengaduan yang tersedia di situs resmi Bawaslu di https://jakarta.bawaslu.go.id/

5. Sampaikan pengaduan secara tertulis untuk melapor secara langsung, siapkan surat pengaduan resmi yang memiliki rincian kejadian, bukti, serta data pribadi kamu.

6. Atau bisa menghubungi nomer kontak Bawaslu berikut:

  • Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu (0812 9256 6526)
  • Bawaslu Kota Jakarta Pusat (0811 1901 5000)
  • Bawaslu Kota Jakarta Selatan (0852 1125 5728)
  • Bawaslu Kota Jakarta Utara (0811 1001 1146)
  • Bawaslu Kota Jakarta Timur (081 769 769 90)
  • Bawaslu Kota Jakarta Barat (0895 0963 1011)

7. Pengaduan Melalui Media Sosial Beberapa kasus pencatutan NIK bisa dilaporkan melalui akun media sosial resmi Bawaslu. Cari akun resmi di platform seperti Twitter atau Instagram.

8. Pantau tindak lanjut setelah melapor, pastikan untuk memantau tindak lanjut dari laporan kamu. dengan menghubungi Bawaslu atau mengikuti perkembangan laporan kamu di Website.

9. Jangan lupa untuk selalu menjaga keamanan data pribadi kamu saat melapor.

Dan jangan lupa untuk mendukung calon dalam Pilkada 2024, dukungan bisa dilakukan dalam bentuk periklanan, pemilihan suara, dan partisipasi dalam kegiatan pemilu.

Jangan lupa untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pilkada 2024!