sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Warga Jakarta yang baru kembali dari luar negeri diimbau untuk segera mengaktifkan kembali data kependudukannya demi memastikan akses layanan publik berjalan lancar.

Informasi mengenai Cara Lapor Kedatangan WNI Usai Tinggal di Luar Negeri disampaikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta.

Cara Lapor Kedatangan WNI Usai Tinggal di Luar Negeri ke Dukcapil

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa WNI yang sebelumnya berdomisili di luar negeri dan hendak kembali menetap di Indonesia, wajib melaporkan kedatangan ke Dinas Dukcapil Provinsi Jakarta.

Seluruh proses pengurusan dokumen diberikan secara gratis atau tanpa biaya.

Pelaporan dilakukan di:

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta
  • Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Batas maksimal pelaporan adalah 14 hari sejak tanggal kedatangan di wilayah Indonesia.

Informasi ini menjadi bagian penting dari prosedur Cara Lapor Kedatangan WNI Usai Tinggal di Luar Negeri yang harus dipahami masyarakat.

Adapun persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:

  • Fotokopi Paspor Republik Indonesia
  • SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan RI. Bila tidak tersedia, dapat diganti dengan SPNIK atau surat pernyataan
  • Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dari pemilik rumah, bila penduduk menumpang KK atau menyewa tempat tinggal

Pentingnya Lapor Kedatangan WNI Usai Tinggal di Luar Negeri

Pelaporan kedatangan bagi WNI yang kembali setelah menetap di luar negeri bukan hanya formalitas administratif.

Proses ini berfungsi untuk memastikan bahwa data kependudukan di Indonesia tetap akurat dan mutakhir.

Data yang tidak diperbarui dapat menyebabkan kendala saat mengakses layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pembuatan dokumen resmi.

Bagi pemerintah daerah, terutama Jakarta, pelaporan kedatangan juga membantu dalam perencanaan pembangunan, pendistribusian anggaran, serta penghitungan kebutuhan layanan publik.