Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cara lapor pajak online 2025 menjadi salah satu informasi penting untuk Warga Negara Indonesia atau Wajib Pajak.

Bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Lalu, bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

Cara Lapor Pajak Online 2025

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Pelaporan SPT tersebut akan dimulai pada 2026.

Nantinya, wajib pajak orang pribadi dan badan tidak perlu menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN).

Hal ini telah ditegaskan dalam pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pengumuman ini juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 di tahun depan sudah tidak melalui djponline.pajak.go.id.

Untuk SPT tahun pajak 2024, wajib pajak harus melapor di DJP Online. Jika wajib pajak lupa EFIN, DJP meminta wajib pajak melakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
  • Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
  • Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
  • Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
  • Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
  • Nantinya akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap.
  • Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  • Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
  • Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
  • Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Cara Dapatkan EFIN 2025

Namun sebelum itu harus memastikan kalau telah memiliki electronic filing identification number (EFIN).

Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.

Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online:

  • Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip).
  • Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
  • Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
  • Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

Cara Lihat EFIN Jika Lupa

Masalah yang sering ditemukan pada masyarakat yang menjadi wajib pajak adalah lupa EFIN. Berikut beberapa langkah untuk bisa mendapatkannya lagi.

  • WP Orang Pribadi jika lupa EFIn bisa kirim permohonan lupa EFIN ke lupa.efin@pajak.go.id.
  • Gunakan alamat email wajib pajak orang pribadi terdaftar dengan subjek email “LUPA EFIN”
  • Wajib mencantumkan: NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, nomor telepon dan melakukan afirmasi
  • Selain itu, EFIN juga bisa didapatkan melalui email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga menghubungi layanan Kring Pajak 1500-200.

Itulah tadi cara lapor pajak online 2025 yang paling mudah dengan menggunakan HP.