Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cara lapor pajak SPT tahunan adalah salah satu hal yang wajib dipahami oleh pelapor pajak.

SPT Tahunan ini merupakan formulir yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak serta informasi seperti pajak penghasilan dan pajak tertuang.

Pelaporan wajib pajak ini untuk orang pribadi dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret 2025.

Sementara untuk wajib pajak yang badan usaha, maka pelaporan pajak SPT akan berakhir 30 April 2025.

Aplikasi Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dalam sistem administrasi perpajakan.

Salah satu inovasi terbaru adalah Coretax DJP, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan dalam administrasi perpajakan.

Melalui sistem tersebut akan menyediakan otomatisasi perhitungan pajak serta integrasi data yang lebih andal.

Meski begitu aplikasi Coretax DJP baru akan sepenuhnya diterapkan pada 1 Januari 2025.

Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT tetap dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, yang telah digunakan oleh WP selama ini.

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2025

Berikut ini adalah cara lapor pajak SPT tahunan 2025 yang wajib dipahami oleh setiap wajib pajak.

  • Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/.
  • Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” di bagian atas halaman. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak.
  • Pilih jenis layanan pelaporan pajak dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri, atau pilih opsi “Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.”
  • Pilih Jenis SPT Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
  • Isi Data SPT dengan benar.
  • Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
  • Pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom.
  • Masukkan Kode verifikasi SPT.
  • Setelah mengisi data, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
  • Kirim SPT dan simpan bukti lapor.

Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima oleh DJP.

Jika lupa Nomor EFIN bisa menghubungi Kring Pajak 1500200, mengakses live chat dengan agen Chat Pajak di laman www.pajak.go.id untuk bantuan.

Cara Dapat EFIN

Untuk bisa mendapatkan EFIN bisa langsung dapat meminta pencetakan ulang EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan cara berikut ini.

  • Kirim Permohonan Lupa EFIN
  • Kirim permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek email “LUPA EFIN”.
  • Sertakan data berikut:
  • NPWP nama Wajib Pajak
  • Alamat terdaftar
  • Alamat email terdaftar
  • Nomor telepon terdaftar
  • Pernyataan afirmasi yang menyatakan bahwa WP yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta.

Cara Daftar NPWP Online 2025

Pendaftaran NPWP Online Pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

Berikut adalah cara mendaftar NPWP secara online:

  • Kunjungi Situs Resmi DJP Akses situs www.pajak.go.id.
  • Pilih Menu Pendaftaran NPWP.
  • Pilih opsi pendaftaran NPWP yang ada di halaman utama.
  • Isi Formulir Pendaftaran Lengkapi formulir dengan data yang akurat.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk individu atau akta pendirian untuk badan usaha.
  • Verifikasi Data Pastikan semua data yang diisi sudah benar.
  • Tunggu Konfirmasi Setelah mengirimkan pendaftaran, tunggu konfirmasi dari pihak DJP melalui email atau SMS.