Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Parkir liar bikin emosi? Begini cara lapor parkir liar di Jakarta dengan mudah!

Seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat di Jakarta, jumlah kendaraan bermotor pun terus meningkat setiap tahunnya.

Berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Jakarta telah mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu sekitar 26,37 juta unit.

Angka tersebut meningkat sekitar 4,39 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan jumlah sebanyak 25,26 juta unit kendaraan.

Pertumbuhan ini memang bisa membawa dampak positif, seperti meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendukung roda perekonomian, tetapi juga membawa dampak negatif, terutama dalam hal tata kelola lalu lintas dan ketersediaan fasilitas parkir.

Salah satu permasalahan yang sering muncul di tengah keterbatasan ruang dan meningkatnya jumlah kendaraan adalah praktik parkir liar.

Parkir liar bisa didefinisikan sebagai kegiatan memarkir kendaraan di lokasi yang tidak semestinya atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak dari parkir liar sangat terasa di kehidupan sehari-hari. Mulai dari kemacetan yang makin parah, kecelakaan lalu lintas karena terganggunya jalur kendaraan, hingga terganggunya akses bagi pejalan kaki maupun kendaraan darurat.

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk peduli dan turut berperan aktif dalam mengatasi masalah ini.

Data Laporan Parkir Liar di Jakarta

Pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) menerima sebanyak 7.899 laporan yang berkaitan dengan parkir liar.

Laporan ini dikirimkan oleh 2.592 pelapor, dengan rata-rata satu orang menyampaikan lebih dari tiga laporan.

Menariknya, seluruh laporan tersebut berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak terkait.

Bahkan, ada laporan yang ditangani hanya dalam waktu empat jam saja. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengaduan CRM bekerja secara responsif dan efektif dalam menanggapi keluhan masyarakat.

Bagaimana Cara Lapor Parkir Liar di Jakarta?

Sebagai warga Jakarta yang peduli dengan keteraturan dan kenyamanan kota, kamu bisa melaporkan praktik parkir liar melalui berbagai saluran resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Berikut beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan parkir liar:

1. Melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)

Aplikasi JAKI merupakan aplikasi resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk mempermudah warga dalam mengakses berbagai layanan publik.

Salah satu fitur unggulannya adalah fitur “Lapor” yang memungkinkan warga melaporkan berbagai permasalahan kota, termasuk parkir liar.

Langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi JAKI melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Buka aplikasi, lalu ketuk ikon kamera di bagian bawah layar utama.
  • Ambil foto parkir liar yang kamu temui.
  • Pilih kategori laporan dan isi keterangan lengkap, termasuk lokasi kejadian.
  • Tentukan apakah laporan ingin kamu buat secara privat atau publik.
  • Kirim laporan dan pantau perkembangan penanganannya melalui aplikasi.

2. Melalui Media Sosial Resmi Pemerintah

Bagi kamu yang aktif di media sosial, melaporkan parkir liar juga bisa dilakukan dengan mudah melalui akun resmi milik Pemprov DKI Jakarta atau Gubernur DKI Jakarta. Berikut cara-caranya:

Kirim Direct Message (DM) atau mention akun resmi seperti:

  • Twitter: @DKIJakarta
  • Facebook: Pemprov DKI Jakarta
  • Instagram: akun resmi Gubernur atau JSC (Jakarta Smart City)
  • Sertakan deskripsi permasalahan secara jelas dan singkat, foto bukti, serta lokasi kejadian.
  • Setelah laporan terkirim, kamu akan mendapatkan ID laporan yang bisa digunakan untuk melacak proses tindak lanjutnya di situs CRM.

3. Melaporkan Secara Langsung ke Kantor Pemerintah

Jika kamu kesulitan menggunakan aplikasi atau media sosial, kamu juga bisa melaporkan secara langsung ke petugas pemerintah di kantor-kantor berikut:

  • Pendopo Balai Kota DKI Jakarta
  • Kantor Wali Kota
  • Kantor Inspektorat
  • Kantor Kecamatan
  • Kantor Kelurahan terdekat

Langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen atau bukti pendukung jika ada, seperti foto atau rekaman video.
  • Datangi salah satu kantor tersebut dan temui petugas yang berjaga.
  • Sampaikan keluhan secara langsung dan serahkan dokumen pendukung.
  • Kamu akan diberi nomor laporan dan bisa memantau tindak lanjutnya di situs resmi CRM.

Dengan mengetahui dan memanfaatkan berbagai saluran pengaduan yang tersedia, kamu bisa turut ambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga Jakarta.

Setiap laporan yang kamu sampaikan bisa memberikan dampak positif yang besar, karena bisa membantu aparat dalam menindak pelanggaran dan mencegah kejadian serupa terulang.

Yuk, jadi warga yang aktif dan peduli! Laporkan praktik parkir liar yang kamu temui agar kota Jakarta semakin tertib dan berkualitas.