Cara Lapor Polisi Lewat Call Center 110 Gratis, Cek Langkah-Langkahnya!
HAIJAKARTA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
Layanan ini disiapkan sebagai saluran resmi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan, informasi, hingga menyampaikan laporan dan pengaduan kepada kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa layanan tersebut bisa digunakan kapan saja dan di mana saja.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan contact center 110 secara gratis di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Fungsi Call Center 110 Polri
Menurut Trunoyudo, Contact Center 110 merupakan saluran resmi Polri yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari permintaan informasi hingga pelaporan kejadian.
Layanan ini dapat digunakan untuk:
- Melaporkan tindak kriminal
- Melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
- Menyampaikan pengaduan
- Meminta informasi terkait layanan kepolisian
Ia menekankan bahwa kehadiran Call Center 110 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif.
“Layanan contact center 110 dihadirkan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat di mana pun berada,” ungkapnya.
Cara Lapor Polisi Lewat Call Center 110
Mekanisme penggunaan layanan Call Center 110 terbilang sangat sederhana. Masyarakat cukup mengikuti langkah berikut:
1. Hubungi nomor 110 melalui telepon seluler atau telepon rumah
2. Tunggu hingga panggilan tersambung
3. Penelepon akan langsung terhubung dengan operator Polri
4. Sampaikan laporan, pengaduan, atau permintaan informasi secara jelas
“Masyarakat yang menghubungi nomor 110 akan langsung tersambung dengan operator yang memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, maupun pengaduan,” jelas Trunoyudo.
Sistem Tercatat dan Terekam Digital
Dalam pelaksanaannya, Polri telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi untuk mendukung layanan Contact Center 110. Setiap interaksi antara masyarakat dan petugas akan tercatat dan terekam secara digital.
“Telah disiapkan sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan dan perekaman setiap interaksi Polri dengan masyarakat, sehingga respons terhadap kebutuhan masyarakat dapat dikendalikan dengan baik,” kata Trunoyudo.
Dengan sistem tersebut, Polri berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan lebih akuntabel.
Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor
Selain untuk situasi darurat, Polri juga mendorong masyarakat agar aktif melaporkan berbagai pelanggaran hukum, termasuk praktik ilegal seperti penambangan liar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas penambangan ilegal, khususnya di Sumatera Barat.
“Kami sudah menyiapkan hotline dan telah diumumkan. Kami mohon masyarakat yang memiliki informasi agar segera melaporkannya, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara berkeadilan,” ujar Irhamni, Senin (12/1/2026).
